Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pelaku Perjudian Online Diringkus Polsek Siantar Martoba

Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Diduga pelaku perjudian angka-angka tebakan secara online, pria DS, 39, wiraswasta, warga Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara, diringkus Polsek Siantar Martoba Polres Kota Pematangsiantar.

Polsek Siantar Martoba meringkus DS di Jl. Rindung, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, Senin (4/4) pukul 21:40 dan menyita  barang bukti uang hasil penjualan judi online dan lainnya dari DS.

Menurut Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir, Selasa (5/4), awalnya Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan DS melakukan tindak pidana perjudian online di Jl. Rindung.

Informasi itu segera ditindaklanjuti Polsek Siantar Martoba dengan melakukan penyelidikan ke tempat yang disebutkan masyarakat itu. Saat itu, DS dapat ditemukan dan diringkus serta digeledah.

Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti uang Rp 120.000,- sebagai hasil penjualan angka-angka tebakan perjudian online dan satu unit HP merek Realme yang berisi angka-angka tebakan perjudian online.

Selanjutnya, DS dibawa bersama barang bukti ke markas Polsek Siantar Martoba untuk diproses secara hukum.

Menurut Kapolsek Siantar Martoba, DS sudah ditahan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan tentang siapa bandar perjudian online itu.

Kapolres AKBP Boy SB Siregar mengucapkan terimakasih atas kinerja para Kapolsek jajaran Polres yang sangat antusias melakukan penindakan terhadap tindak pidana perjudian.

Kepada jajarannya, Kapolres menegaskan, bila ada informasi dari masyarakat tentang tindak pidana apa saja, agar cepat direspon dan ditindaklanjuti.(a28).


Keterangan foto:

Diduga melakukan tindak pidana perjudian angka-angka tebakan secara online, pria DS, 39, diringkus Polsek Siantar Martoba Polres Kota Pematangsiantar di Jl. Rindung, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, Senin (4/4) pukul 21:40.(Waspada-Edoard Sinaga).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE