Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pelaku Perjudian Togel Diringkus Polres P.Siantar

Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Seorang pria, MH, 52, wiraswasta, warga Jl. Nagur, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, diduga sebagai pelaku perjudian angka tebakan jenis toto gelap (togel), diringkus Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar.

Sat Reskrim meringkus MH di warung miliknya, Jl. Nagur, Kel. Mertoba, Rabu (23/2) sekitar pukul 16:45. Barang bukti berupa uang tunai, kertas berisikan angka tebakan judi jenis togel dan pulpen untuk menulis angka tebakan turut disita dari MH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku Perjudian Togel Diringkus Polres P.Siantar

IKLAN

Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Kamis (24/2) menyebutkan, MH diringkus setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis Togel di Jl. Nagur, Kel. Martoba.

Informasi itu ditindalanjuti Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim dengan mendatangi lokasi yang disebutkan masyarakat itu, untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melihat seorang pria yang sesuai dengan informasi yang diterima, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim mengamankan pria itu yang kemudian diketahui bernama MH.

Setelah diinterogasi, MH mengakui, memang benar melakukan perjudian angka tebakan jenis togel.

Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim  juga menemukan barang bukti angka tebakan judi togel di 12 lembar kertas, uang tunai hasil penjualan angka tebakan judi togel Rp 350.000,- dan satu pulpen yang digunakan merekapitulasi angka tebakan judi togel.

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim membawa MH dan barang bukti ke markas Sat Reskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Kasat Reskrim, kasus dugaan tindak pidana perjudian angka tebakan togel itu sudah ditindaklanjuti dengan menyerahkan MH ke penyidik untuk diperiksa, memeriksa saksi-saksi, melakukan penahanan terhadap MH dan menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(a28/C).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE