SIMALUNGUN (Waspada): Polsek Tanahjawa, Polres Simalungun melakukan penggerebekan gelanggang sabung ayam di lokasi UD Tangkahan, Huta I Sigaol, Nagori Bosar Bayu, Kec. Hutabayu Raja, Kab. Simalungun, Minggu (8/9/2024).
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti pendukung aktivitas kegiatan sabung ayam dimaksud, namun tidak berhasil menangkap pelaku karena melarikan diri.
Penggerebekan ini dipimpin Plt Kanit Reskrim Polsek Tanahjawa, Iptu Priston Simbolon, bersama Ipda PH. Sidauruk, Aipda Royen Sinurat dan Aipda Vonsa Tampubolon. Penggerebekan berdasarkan perintah lisan Kapolsek Tanahjawa, Kompol Asmon Bufitra. Tim segera bergerak ke lokasi pada pukul 14.00 WIB untuk melakukan penindakan.
Dikatakan, penggerebekan berawal dari laporan dari warga melalui telepon bahwa di Tangkahan, Huta I Sigaol, Nagori Bosar Bayu, Kec. Hutabayu Raja, sekira pukul 11.00 WIB, diduga sedang berlangsung permainan judi sabung ayam.
Mendapat laporan tersebut, Iptu Priston Simbolon dan tim segera menuju lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi. Setibanya di lokasi, mereka menemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam dan segera melakukan upaya penangkapan.
Namun, saat tim tiba di lokasi, para pelaku yang sedang berada di arena sabung ayam segera melarikan diri. Meskipun tidak berhasil menangkap pelaku, tim Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi perjudian.
Barang bukti yang disita antara lain enam ekor ayam jago, delapan buah keranjang kurung ayam, lima buah tas sarung ayam, satu buah karpet arena dan satu buah jam dinding. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Tanah Jawa untuk diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(a27).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.