Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pelantikan 126 Pejabat Pemko Binjai Batal

Pelantikan 126 Pejabat Pemko Binjai Batal
Wali Kota Binjai Amir Hamzah saat melantik 126 pejabat dan akhirnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan surat edaran Mendagri. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Pelantikan 126 pejabat yang telah dilakukan Pemko Binjai pada Jumat 22 Maret 2024 yang lalu di Pendopo Umar Baki, Kecamatan Binjai Kota, akhirnya dibatalkan.

Pembatalan pelantikan itu sesuai dengan Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/226/IV/2024 tentang Pembatalan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai yang terbit pada Rabu 03 April 2024, dimana sebelumnya Pemerintah Kota Binjai telah menerbitkan SK Nomor 100.3.3.3/175/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 Tentang Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Struktural.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelantikan 126 Pejabat Pemko Binjai Batal

IKLAN

Berdasarkan keterangan resmi dari Kominfo Pemko Binjai, pembatalan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, yang isinya terkait larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Berpedoman kepada Surat Edaran Mendagri tersebut, Pemerintah Kota Binjai selanjutnya melaporkan sekaligus melakukan koordinasi untuk petunjuk lebih lanjut perihal pembatalan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran.

Kepala Inspektorat Kota Binjai, Drs. Eka Edi Saputra menyampaikan, bahwa kepada seluruh pejabat yang telah dilantik agar dapat kembali ke jabatan sebelumnya, dikarenakan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 dibatalkan.

“Ini merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan, maka Wali Kota Binjai mengeluarkan surat keputusan pembatalan pelantikan. Saya berharap kepada para pejabat untuk tetap bekerja secara normal seperti sebelumnya,” ucapnya. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE