P.TELLO, Nisel (Waspada.id): Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPP) Paruh Waktu (PW) Kabupaten Nias Selatan di halaman Kantor Lurah Pasar Pulua Tello, Kecamatan Pulau Pukau Batu diwarnai aksi damai dari Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan dan elemen masyarakat lainnya, Kamis (29/1)
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Nias Selatan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati, Ir. Yusuf Nache, ST, MM didampingi Staf Ahli, Kadis dan Camat dari 7 Kecamatan di Kepykauan Batu kepada P3K PW. dari berbagai instansi.

Aksi damai dari AMAL Nisel yang dimotori Rindu Halawa, Agus Gari dan GMKI Nias Selatan serta elemen lainnya mendapat perhatian dari masyarakat setempat.
RIndu Halawa dalam orasinya menyampaikan bahwa, keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah mencabut izin 28 perusahaan akibat dampak bencana dan pelanggaran lingkungan. Termasuk PT Gruti dan PT Teluk Nauli yang telah beroperasi puluhan tahun di wilayah Kepulauan Batu izinnya telah dicabut, tetapi masih melakukan aktivitas di lapangan.
“Maka untuk itu, kami memohon atensi dan dukungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, baik secara administratif maupun secara de facto, untuk bersama-sama menghentikan seluruh aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli di wilayah Kepulauan Batu,” ujar Rindu Halawa.
Dia menambahkan, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan masyarakat Kepulauan Batu akan menggelar musyawarah akbar di Pulau Tello sebagai langkah konsolidasi rakyat guna menghentikan seluruh aktivitas kedua perusahaan tersebut, tegas Rindu.

“Selain dari pada itu, kami juga meminta pemerintah daerah bersedia mendampingi masyarakat melakukan penelitian dan observasi langsung ke Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, guna memastikan aktivitas yang masih berlangsung di lapangan,” pungkas Rindu.
Menanggapi aspirasi dari Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan tersebut, Terkait Wakil Bupati Nisel, Yusuf Nache menyampaikn bahwa pemerintah daerah berkewajiban mengawal dan mengamankan setiap keputusan pemerintah pusat, termasuk kebijakan bapak Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan izin perusahaan PT Gruti dan PT Teluk Nauli yang melakukan aktivitas penebangan hutan di Kepulauan Batu.
“Apapun keputusan Bapak Presiden Prabowo wajib kita dukung dan wajib kita amankan,” ucap Yusuf Nache.
Yusuf Nache menegaskan jika izin itu sudah dicabut atau dihentikan, maka tugas pihaknya di daerah adalah mengawal keputusan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
Yusuf juga menyatakan dukungan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk rencana musyawarah akbar yang digelar oleh AMAL dan GMKI serta elemen masyarakat di Kepulauan Batu.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati tidak lupa mengingatkan agar seluruh rangkaian kegiatan tetap dilakukan secara tertib dan damai. Dia meminta para koordinator aksi menjaga etika, ketenteraman, serta memastikan gerakan tersebut tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki niat tidak baik.

Yusuf Nache mengajak seluruh elemen, mulai dari masyarakat, mahasiswa, hingga aparat dan DPRD, untuk bergandengan tangan menjaga keberlanjutan Kepulauan Batu. “Ini bukan akhir, tetapi awal untuk menyelamatkan Kepulauan Batu dan masa depan Nias Selatan, kita bangun dan jaga daerah ini bersama-sama demi masa depan generasi kita berikutnya,” tandasnya.
Setelah melakukan aksi damai dengan orasi di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Nisel, AMAL Nisel beserta GMKI dan seluruh elemen masyarakat Kepulauan Batu melaksanakan Rapat Akbar yang berlangsung di SMKN 2 Pulau-Pulau Batu.
Dari hasil rapat akbar tersebut, tercapai hasil kesepakan bersama, AMAL, GMKI, Tokoh masyakarat Kepulauan Batu dan elemen lainnya akan melanjutkan aksi damai di lokasi PT Gruti dan PT Teluk Nauli beroperasi yang berlokasi di Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Baru Utara, Kabupaten Nias Selatan untuk mendesak kedua perusahaan tersebut tidak lagi melakukan aktifitas pengelolaan hutan di wilayah Kepulaun Batu.(id60)











