Sumut

Pelarian Terduga Penikam Irfan Barus Kandas di Tangan Satreskrim Polres Sergai

Pelarian Terduga Penikam Irfan Barus Kandas di Tangan Satreskrim Polres Sergai
Tersangka SD alias S, 45, digiring petugas Satreskrim Polres Sergai usai ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Asahan. Pelarian pelaku penikaman yang menewaskan Irfan Barus kandas setelah buron. Senin (23/2/2026). Waspada.id/Bambang
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Pelarian SD alias S, 45, tersangka penikaman yang menewaskan Irfan Barus alias Batak, 31, akhirnya kandas di tangan Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rabu (18/2/2006) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu dalam keterangan menjelaskan, peristiwa penikaman terjadi di areal kebun sawit Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Serdangbedagai, Minggu (15/2/2006) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres mengatakan, kasus ini tercatat dalam LP Nomor 10/II/2006 tanggal 15 Februari 2006 dengan pelapor Suryono Barus. “Pada saat bertemu di dekat cakruk kebun sawit, korban dan tersangka langsung cekcok mulut. Tersangka emosi, mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan langsung menikam korban,” kata Kapolres kepada Waspada.id. Senin (23/2/2026).

Usai ditikam, lanjut Kapolres, korban sempat berlari dan berupaya menyelamatkan diri hingga bertemu saksi lain. Namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang diderita.

Barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka serta pakaian korban diamankan Satreskrim Polres Sergai untuk kepentingan penyidikan. Senin (23/2/2026). Waspada.id/Bambang

“Hasil otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan menyimpulkan korban meninggal dunia karena kehabisan darah akibat luka tusukan di rongga dada dan rongga perut yang mengenai jantung hingga menembus paru-paru,” jelas Kapolres.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri. Tim Satreskrim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Asahan. Dari hasil gelar perkara, tersangka resmi ditahan dan dijerat Pasal 458 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

AKBP Jhon Sitepu menegaskan motif pembunuhan dipicu emosi dan sakit hati karena korban dan tersangka saling mengenal serta pernah berselisih paham. ” Kondisi tersangka dinyatakan normal, sementara pisau yang digunakan merupakan senjata yang biasa dibawa sehari-hari,” tukasnya. (bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE