SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa penduduk Kota Pematangsiantar diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (27/5/2024) sekira pukul 23.00 Wib.
Pelaku berinisial SN, 31, warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, ditangkap di salah satu rumah di Huta III, Nagori Karang Sari, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun.
” Benar, personel Sat Narkoba berhasil mengamankan SN warga Kelurahan Baru, Kota Pematangsiantar, Minggu malam sekira pukul 22.00 Wib,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldi Pane, dikonfirmasi Senin (27/5) sore.
Selain berhasil mengamankan pelaku, personel Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu tas sandang berisi sabu seberat 1,16 gram dan 1,48 gram, alat hisap sabu (bong), satu buah mancis, dan satu unit ponsel android merk Oppo.
Dikatakan, keberhasilan penangkapan pelaku tidak terlepas dari adanya informasi dari masyarakat, terkait rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menyikapi informasi masyarakat, personel Sat Narkoba dipimpin Kanit I Ipda Sugeng Suratman bersama Gamot dan personel lainnya mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan pelaku SN beserta barang bukti.
Kemudian, setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Yudi di daerah Kota Tebing.
Setelah pengakuan tersebut, petugas melakukan pengejaran terhadap Y, namun diduga Y sudah mengetahui penangkapan Septiawansyah dan berhasil melarikan diri. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.(a27).