PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tahun pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat.
“Setiap hari masyarakat datang langsung untuk membayar PBB-P2 di Loket Pembayaran Pajak Daerah,” ujarnya, Sabtu (04/10/2025).
Arri menambahkan, program ini tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga berdampak positif pada peningkatan penerimaan pajak daerah. Realisasi PBB-P2 hingga 31 September 2025 mencapai Rp9.181.402.324, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp7.564.128.879.
“Kami mengajak masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2, khususnya yang belum memanfaatkan program ini, untuk segera melakukan pembayaran sebelum 31 Oktober 2025 di Loket Pembayaran Pajak Daerah, Jalan Merdeka Nomor 8,” imbau Arri. Ia juga menambahkan bahwa pembayaran pajak tepat waktu akan membantu pembiayaan pembangunan Kota Pematangsiantar agar lebih cerdas, sehat, kreatif, dan selaras. [***]