LUBUKPAKAM (Waspada): Pemkab Deliserdang kembali menyerahkan dokumen penjelasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada DPRD daerah itu, Jumat (11/7/25).
Dokumen tersebut diserahkan Inspektur, H.Edwin Nasution SH MSi CGCAE bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Baginda Thomas Harahap SH, Kepala Bappedalitbang, Dr.Ir Remus Hasiholan Pardede MSi dan Kadis Kominfostan, Drs. Khairul Azman MAP kepada Plh. Sekretaris DPRD Deliserdang, Drs.Iwan Januar Salewa.
Kepala Bappedalitbang, Remus Hasiholan Pardede menjelaskan, berdasarkan surat balasan Bupati Deliserdang No.900.1.3/2788, tertanggal 9 Juli 2025, perihal, Perubahan KUA-PPAS TA 2025.
Pemkab Deliserdang tetap berpedoman pada Surat Bupati Deliserdang No.900.1.3/2102, tanggal 5 Juni 2025, perihal jawaban atas pengembalian dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS, dan Surat Bupati Deliserdang No.900.1.3/2613, tanggal 1 Juli 2025, perihal penjelasan dan penyampaian perubahan KUA-PPAS TA 2025.
“Perlu kami ingatkan, laporan realisasi semester pertama APBD Deliserdang TA 2025 telah disampaikan kepada ketua DPRD Deliserdang dengan Surat Bupati Deliserdang No.900.1.3/2662, tanggal 3 Juli 2025, perihal laporan realisasi semester pertama APBD 2025,” kata Kepala Bappedalitbang, Remus Pardede.
Dijelaskan Remus, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan P-APBD 2025, jelas dinyatakan pemerintah daerah harus segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi-misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta program Asta Cita ke dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan P-APBD 2025.
Kemudian, SE Mendagri tersebut juga sesuai dengan hasil rapat koordinasi monitoring dan evaluasi tindak lanjut P-APBD 2025 dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Mei 2025 lalu.
“Artinya, pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan KUA-PPAS dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD 2025, seharusnya bisa dilakukan secara paralel. Dalam arti kata, bisa dilakukan secara bersamaan, sehingga tidak menghambat proses pengesahan P-APBD,” tandas Kepala Bappedalitbang.(rin)