Sumut

Pembangunan Gedung Baru Lapas Kotapinang Mendesak

Pembangunan Gedung Baru Lapas Kotapinang Mendesak
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Kotapinang tengah berbaris di depan kamar tahanan pada upacara pemberian remisi HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024).Waspada/Deni Daulay
Kecil Besar
14px

KOTAPINANG (Waspada): Pembangunan gedung baru Lapas Kelas III Kotapinang saat ini sudah sangat mendesak.

Pasalnya, gedung Lapas Kelas III Kotapinang yang terletak di Jalan Prof. H. M. Yamin, Kotapinang, saat ini kondisinya sudah penuh sesak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kondisi itu seperti yang terpantau, Sabtu (17/8). Sakin padatnya penghuni, sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpaksa tidur di ayunan, yakni kain yang diikatkan ke jerjak besi ruang tahanan.

Tidak hanya satu ruang tahanan, kondisi seperti itu tampak di seluruh kamar yang ada di Lapas tersebut. Demikian halnya ruang tahanan wanita, kondisinya pun penuh sesak.

Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Edison Tampubolon yang dikonfirmasi membenarkan, saat ini kondisi Lapas over kapasitas. Menurutnya, sekarang jumlah WBP sebanyak 363 orang, padahal kapasitas Lapas hanya untuk 93 orang.

“Saat ini kita sangat over. Sebagian besar WBP adalah narapidana kasus Narkoba,” katanya.

Disebutkan, pembangunan gedung baru Lapas Kelas III Kotapinang memang sudah sangat mendesak. Dengan adanya gedung baru yang lebih luas kata dia, diharapkan dapat menampung seluruh WBP.

Sementara itu Bupati Kab. Labusel, H. Edimin mengatakan, Pemkab telah menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung baru Lapas Kelas III Kotapinang di Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba. Menurutnya, peletakan batu pertama pembangunan gedung tersebut pun telah dilakukan.

“Sudah dilakukan peletakan batu pertama. Nanti akan dibangun gedung Lapas terbesar di sini. Pemkab selalu mendukung berbagai upaya agar Lapas Kelas III Kotapinang menjadi lebih baik,” katanya. (a23/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE