P. BRANDAN (Waspada): Bangunan permanen berlantai tiga yang diduga akan diperuntukan srbagai penangkaran burung walet di Desa Lubuk Kertang, Kec. Brandan Barat, menuai sorotan.
Pasalnya, gedung yang saat ini dalam tahap pengerjaan lokasinya berada di seputaran kawasan hutan Register 8/L dan bangunan bertingkat ini ditengarai tidak memliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
Kades Lubuk Kertang Zul Ihsan dikonfirmasi Waspada, Selasa (5/12), mengatakan, ia sama sekali tidak mengetahui di wilayah desanya ada kegiatan pembangunan gedung sarang burung walet.
“Sejak awal saya tidak mengetahui adanya pembangunan gedung sarang walet. Tadi KPH ada turun ke lapangan dan setelah itu datang ke kantor desa meminta menandatangani SPPD,” kata Kades.
Secara terpisah, Camat Brandan Barat Fatan Nur menegaskan, sejak ia menjabat belum pernah mengeluarkan rekomendasi IMB atau PBG. Ia sendiri mengaku tidak tahu di Desa Lubuk Kertang ada kegiatan pembangunan gedung sarang burung walet.
Sementara itu, personil Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Tanta, yang turun melakukan pengecekan langsung ke lapangan dihubungi Waspada mengatakan, pihaknya sudah mengambil titik koordinat.
Koordinatnya, lanjut dia, di-plotting dulu dan dimasukan dalam aplikasi komputer. Hasil proses pemetaan nantinya akan diketahui apakah bangunan gedung tersebut berada di dalam atau di luar kawasan hutan. (a10)