Sumut

Pembangunan Gerai KMP Serbalawan Dijeda, Pemkab Simalungun Gelar Musyawarah

Pembangunan Gerai KMP Serbalawan Dijeda, Pemkab Simalungun Gelar Musyawarah
Kecil Besar
14px

SERBALAWAN (Waspada.id): Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih (KMP) di lingkungan Kantor Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dihentikan sementara. Langkah ini diambil setelah warga menolak pembangunan dan mengklaim lahan milik masyarakat muslim untuk perluasan parkir masjid, yang menimbulkan ketegangan.

“Kita ketahui bersama bahwa pembangunan gerai KMP merupakan program nasional yang tidak menggunakan APBD Simalungun,” ujar Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten Simalungun, Akmal H Siregar dalam musyawarah yang digelar Rabu (31/12/2025) di kantor Camat.

Musyawarah dihadiri oleh Akmal Siregar, Anggota DPRD Karnali Saragih, Camat Siti Aminah Siregar, Forkopimca, tokoh masyarakat, dan ormas. Pada kesempatan tersebut, Akmal juga memerintahkan penurunan spanduk yang dipasang warga.

Anggota DPRD Karnali Saragih menyarankan pembangunan dihentikan sementara dan lokasi dipindahkan, serta mengusulkan lahan SD tidak terpakai untuk keperluan parkir masjid.

Tokoh masyarakat sekaligus pengurus FKUB Kabupaten Simalungun, H Tugio menjelaskan adanya usulan perpindahan kantor lurah sejak 2010 untuk perluasan masjid, namun belum ada bukti hibah resmi. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Akmal menyatakan lahan kantor lurah masih menjadi hak Pemkab karena tidak ada bukti administrasi hibah.

Pemkab Simalungun mendukung sepenuhnya mekanisme pembangunan gerai KMP yang dilaksanakan pemerintah pusat melalui TNI, namun tetap memperhatikan peraturan yang berlaku.

Pertemuan pengurus koperasi, Dinas Koperasi Simalungun bersama unsur TNI untuk pembicaraan tindaklanjut telah dilakukan, dengan jadwal pertemuan lanjutan pada Senin (5/1/2026) mendatang. Pemkab juga tetap terbuka terhadap permintaan perluasan parkir masjid melalui proses resmi. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE