Sumut

Pembangunan Pujasera Masjid Agung Abaikan DPRD Tebingtinggi

Pembangunan Pujasera Masjid Agung Abaikan DPRD Tebingtinggi
Pujasera di halaman Masjid Agung yang menyalahi keputusan DPRD kota Tebingtinggi. Waspada.id/Khalik
Kecil Besar
14px

TEBINGTINGGI (Waspada.id): Pembangunan pusat jajanan serba ada (Pujasera) di halaman Masjid Agung Jalan Yos Sudarso, berbiaya Rp2,792 miliar, ternyata pembangunannya mengabaikan keputusan DPRD Kota Tebingtinggi.

Semula pembangunan direncanakan untuk arena manasik haji dan taman religius, namun secara sepihak Pemko Tebingtinggi justru mengubahnya dengan membangun Pujasera.

Berdasarkan dokumen risalah rapat gabungan DPRD kota Tebingtinggi tanggal 17 Juli 2025 dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Ikhwan, dihadiri 10 anggota lainnya menyimpulkan akan membangun penunjang Masjid Agung, yaitu tempat latihan manasik haji atau umrah dan taman religius.

Risalah rapat mencatat tentang usulan pembangunan penunjang ibadah haji dan umrah disetujui semua anggota DPRD yang hadir dan jadi keputusan rapat, meski usulan pembuatan Pujasera disampaikan Mhd. Azwar.

Rapat Komisi III DPRD kota Tebingtinggi dengan agenda peninjauan ke lapangan hasil pekerjaan Pemko Tebingtinggi. Waspada.id/Ist

Terkait itu, Komisi III DPRD, Senin (5/1), memutuskan melakukan peninjauan terhadap pembangunan sejumlah proyek fisik yang dibiayai dana PAPBD TA 2025, termasuk proyek Pujasera Masjid Agung.

Rapat Komisi III dipimpin Andar A Hutagalung sepakat melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan proyek PAPBD TA 2025. Selain itu, Komisi III juga akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR serta turun ke lapangan untuk melihat hasil pelaksanaan pekerjaan.

Rapat juga meminta kepada Pemko Tebingtinggi menyiapkan dokumen kontrak dan SPM atas proyek yang berjalan.

Rapat itu dihadiri anggota Komisi III DPRD, yakni Ogamota Hulu, Waris, Malik S Purba dan Abdurrahman. (Lik)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE