Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemberhentian BPD Desa Sikara-kara Sesuai Prosedur

Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Parlin Lubis mengatakan bahwa Pemberhentian Anggota Badan Permusyarawaratan Desa (BPD) Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal telah benar dan sudah melalui prosedur yang berlaku.

Demikian disampaikan Parlin Lubis kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis, (14/04), Dimana dikatakan Parlin bahwa pihak BPD desa Sikara-kara telah menghambat jalannya roda Pemerintahan desa dengan tidak melaksanakan tugas yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 32 dengan salah satu Poinnya tentang menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemberhentian BPD Desa Sikara-kara Sesuai Prosedur

IKLAN

Parlin pun menjelaskan jika pihaknya dari dinas PMD juga telah menempuh berbagai prosedur, namun mereka tetap tidak melakukan Musdes dengan alasan Kepala Desa harus diperiksa dulu oleh Inspektorat karena mereka mencurigai telah terjadi penyelewengan Dana Desa (DD).

Dalam menyikapi permasalahan itu, lanjutnya melalui Surat Bupati pada Inspektorat Nomor : 141/2294/DPMD/2021 tanggal 21/9/21 perihal perintah melaksanakan Pemeriksaan Khusus dan Surat Bupati Nomor : 700/2908/Insp/2021 tanggal 08/11/21 hal Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Setelah dilakukan LHP, Inspektorat mengintruksikan agar BPD dan Kepala Desa segera diberhentikan, jadi langkah pertama yang kita ambil adalah memberhentikan BPD karena kami menganggap mereka telah menyandra Pemerintah Desa” terang Parlin

Lebih lanjut Parlin mengatakan bahwa hal itulah yang menjadi acuan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Madina dengan nomor : 141/0188/K/2022 Tentang Pemberhentian BPD Desa Sikara-Kara. Sekarang telah terpilih anggota BPD baru dan berkasnya sudah ada pada Sekretaris Daerah.

“Maka karena itu, kita melakukan Pemilihan BPD baru sehinga nantinya mereka akan musyawarah untuk memberhentikan sementara Kepala Desa, sambil menunggu hasil LHP yang dituduhkan, jadi kalau nanti kepala desa terbukti tak bersalah maka akan diangkat kembali jadi Kepala Desa, jika keberatan, silahkan pergunakan hak melalui PTUN karena itu memang langkah untuk menguji keabsahan keputusan yang telah dikeluarkan”, pungkas Parlin. (Cah)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE