Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemberhentian dr. Bilmar, Pemkab Samosir Pastikan Sesuai Prosedur

Pemberhentian dr. Bilmar, Pemkab Samosir Pastikan Sesuai Prosedur
Kantor BKD Samosir. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SAMOSIR (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir memastikan bahwa Keputusan Bupati Nomor 233 tahun 2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil telah sesuai prosedur.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Saut Marasi Manihuruk kepada Waspada.id, bersama Tim Penegak Disiplin (TPD) saat ditemui di ruangan Assisten III, Senin (29/9) di Pangururan.

“Selain melakukan pemanggilan, TPD telah bertemu langsung dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional VI, dengan nomor : 394/KR.VI/BKN/VII/2024, dimana pihak BKN memberikan rekomendasi terhadap Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap PNS an dr. Bilmar Delano Sidabutar, dimana ada 11 poin pelanggaran,” terang Saut Marasi.

Setelah itu, lanjut Saut Marasi, melakukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Yang dimana Berdasarkan hasil putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dengan Nomor 140/KPTS/BPASN/2024, yang mana menguatkan keputusan Bupati Samosir Nomor 233 tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024, tentang penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil atas nama dr. Bilmar Delano Sidabutar NIP.199101072015041001.

“Tak sampai di situ, dr Bilmar juga melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, dan berdasarkan putusan dengan nomor 3/G/2025/PT.TUN.MDN, Eksepsi menyatakan seluruh eksepsi tergugat tidak diterima, dan pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Hingga hal ini sudah cukup meyakinkan bahwa Pemkab Samosir telah menjalanankan seluruh rangkaian proses,” tuturnya.

Pada kesempatannya, Saut Marasi Manihuruk berharap, informasi ini dapat menjadi jawaban kepada masyarakat yang mungkin masih bertanya-tanya.

Sebagai informasi, menurut PP 79 tahun 2021 tentang susunan keanggotaan BPASN terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Korps Profesi Pegawai ASN (KORPRI).(id53)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE