Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pembobol Rumah Saat Ditinggal Mudik Lebaran Dibekuk

Kecil Besar
14px

LABUHANRUKU (Waspada): Dua pelaku pembobol rumah M Rizky warga Jln Merdeka Tanjungtiram, Kab Batubara saat ditinggal mudik Lebaran 1434 H dibekuk petugas Polsek Labuhan Ruku.


   Keduanya Ir, 30 warga Dusun V Gg Berlian Desa Suka Maju dan rekannya RN 28 warga JIn. Utama Dusun V Desa Suka Jaya Kec Tanjungtiram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pembobol Rumah Saat Ditinggal Mudik Lebaran Dibekuk

IKLAN


   Dari tangan tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa jam tangan, kartu ATM, perhiasan emas dan uang sebesar Rp1.500.000.


   Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Dalam introgasi dilakukan petugas tersangka berhasil masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dinding tembok dan merusak asbes.


  Selanjutnya mengambil barang-barang berharga, berupa uang tunai sebesar Rp 23 juta, HP  Samsung Type M20, dan jam tangan, perhiasan emas berupa cincin dan kalung yang tersimpan di dalam lemari kamar.


  Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH.MH, Rabu (11/5) mengatakan, tindak pidana pembobolan rumah saat mudik lebaran terjadi, Senin (9/5).


  Mantan Kasat Reskrim Polres Batubara ini lebih lanjut mengatakan pengakuan pelapor M Rizky 26 hal itu baru diketahuinya saat akan membayar upah/gaji karyawan.Dan melihat uang disimpan di laci rumah raib alias ludes.


   Merasa kehilangan dirinya menghubungi Nuraini menanyakan keberadaan uang melalui HP, namun tidak mengetahuinya.


   Kemudian Rizky melihat koleksi jam tangan beserta perhiasan emas di rak dan tas penyimpanan juga sudah raib tidak ada.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 40.650.000.Selanjutnya membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku sebagaimana surat Nomor : LP/B/ 79 / V/ 2022 / Polsek Labuhan Ruku Resort Batubara. (a.18)

  Ket gambar: KAPOLSEK Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH.MH, saat konfrensi pers pelaku pembobol rumah di Tanjungtiram, Batubara. Waspada/Iwan Has

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE