KOTAPINANG (Waspada): S alias SS, 39 warga Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kec. Silangkitang, Kab. Labusel, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap penjaga (centeng) kebun, Anto alias Tomok, 59 warga Dusun Pernantian, Desa Binanga Dua.
Pria yang pernah bekerja di kebun yang sama dengan korban itu pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider 365 ayat 3 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring melalui Kasat Reskrim, AKP Endang Rogantina Ginting didampingi Kapolsek Silangkitang, AKP Ainun Mardiyah, dan sejumlah PJU dalam gelaran konferensi pers di Mapolres, Senin (16/6).
Dijelaskan, penyidik sudah memintai keterangan sembilan saksi, termasuk istri korban dan kepala dusun setempat. Selain itu kata dia, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, yakni milik korban berupa dompet, HP android, sepasang sendal, celana panjang, kemeja, dan topi serta dari tersangka berupa senapan angin, gancu, Hp Nokia, sepeda motor Supra Fit, dan satu kartu Hp.
“Motifnya, tersangka sakit hati karena dimarahi oleh korban saat kedapatan mencuri TBS kelapa sawit dari kebun yang dijaga korban. Berdasarkan hasil otopsi, terdapat luka tusukan pada bagian dada, lengan kanan, pipi kanan, dan dahi korban,” kata Kasat.
Diberitakan sebelumnya, hanya gara-gara kesal ditegur dengan nada kasar saat kepergok mencuri (meninja) TBS kelapa sawit, S alias Scatter warga Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kec. Silangkitang, Kab. Labusel, tega menghabisi nyawa seorang centeng (penjaga) kebun, Anto alias Tomok, 59, warga Dusun Pernantian, Desa Binanga Dua, yang merupkan mantan rekan kerjanya.
Usai menghabisi nyawa Anto di areal kebun kelapa sawit milik Lukito di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, pada Kamis (12/6) sore, pelaku kemudian menutupi jasad pria paruh baya itu menggunakan potongan pelepah kelapa sawit. Mayat korban ditemukan keluarga dan warga, pada Jumat (13/6) sore.
Berbekal penemuan mayat tersebut dan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, pada Sabtu (14/6) siang, Sat Reskrim Polres Labusel akhirnya berhasil mengungkap peristiwa itu dan menangkap pelaku S dari kediamannya. (a23)