KOTAPINANG (Waspada): Polres Labusel menggelar rekonstruksi pembunuhan Nurolom Ritonga, 52, janda warga Martopotan, Kel. Langgapayung, Kec. Sungaikanan, yang mayatnya ditemukan membusuk tertimbun tanah dan potongan kayu di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Rintis, Desa Rintis, Kec. Silangkitang, Senin (10/2) lalu.
Rekonstruksi digelar di halaman kantor Polres Labusel, Kamis (3/7), yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB.
Tersangka ZSR alias Z, 38, warga Kel. Lingga Tiga, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, dihadirkan dalam rekonstruksi yang dijaga ketat polisi tersebut. Gambaran lokasi dibuat menggunakan tenda, tanaman bunga, dan tali pada titik-titik tertentu.
Adegan diawali saat tersangka yang datang berboncengan dengan korban menggunakan sepeda motor ke warung milik ANS di daerah Situmbaga, Kab. Padang Lawas Utara. Setiba di warung tersebut, tersangka meninggalkan korban lalu pergi ke warung tuak untuk minum.
Selesai minum tuak, ia kembali ke warung tempat korban ditinggalkan, dan merasa cemburu karena melihat ada laki-laki duduk di sebelah korban. Tersangka dan korban kemudian terlibat cekcok mulut.
Melihat itu, pemilik warung meminta mereka untuk tidak gaduh di tempat itu, sehingga keduanya pun pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban, ke arah perkebunan kelapa sawit warga. Di tempat tersebut, keduanya kembali cekcok mulut dan korban memutuskan pelaku.
Emosi karena diputuskan, pelaku lantas membekap mulut korban, dan mendorongnya hingga terjatuh karena orang lewat. Saat korban terjatuh dan telentang di tanah, tersangka kembali membekap mulut korban.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kembali ke warung milik AN untuk mengambil Hp miliknya. Berikutnya ia kembali ke lokasi dan membawa jasad korban menuju Desa Rintis, Kec. Silangkitang.
Tersangka kemudian meletakkan mayat korban di areal perkebunan warga dan menutupinya menggunakan tanah dan potongan kayu. Sejumlah barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor dibawa kabur pelaku.
Sebelum tertangkap di areal pemakan umum di kawasan Simpang Empat, Kab. Asahan, pada Selasa (1/4) lalu, tersangka sempat menjual Hp dan perhiasan emas milik korban di Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu. Sedangkan sepeda motor korban ditinggalkan pelaku di Provinsi Jambi, saat berusaha untuk kabur.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun kurungan,” kata Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP. E. R. Ginting usai rekonstruksi tersebut. (a23)