Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemenang Tender Proyek Konstruksi Di Madina Wajib Gunakan Material Berizin

Pemenang Tender Proyek Konstruksi Di Madina Wajib Gunakan Material Berizin
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada.id): Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Mandailing Natal, Abdul Kholid Nasution, menegaskan bahwa setiap pemenang tender proyek konstruksi di lingkungan Pemkab Madina wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menyusul dugaan penggunaan material ilegal dalam sejumlah proyek konstruksi di Madina.

“Setiap peserta lelang dan pemenang lelang tender proyek fisik, wajib patuh dan taat terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar Abdul Kholid Nasution, Rabu (8/10).

Abdul Kholid menjelaskan, dukungan dari quarry berizin tidak dipersyaratkan dalam dokumen lelang, namun wajib ditunjukkan saat penandatanganan kontrak kerja.

Sebelumnya, muncul dugaan bahwa puluhan proyek konstruksi di Madina menggunakan material galian C dari penambangan ilegal. Pemerhati pembangunan di Madina menyoroti bahwa penggunaan material ilegal melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 jelas dimuat dalam pasal 161 sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda seratus miliar rupiah terhadap setiap orang perorangan atau badan usaha yang menggunakan bahan tambang dari bukan pemilik izin resmi,” ujar Muhammad Aris, salah satu pemerhati pembangunan di Madina. (id.100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE