TAPANULI TENGAH (Waspada.id): Pemerintah Desa Anggoli dan Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menghentikan proses hukum terhadap PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) yang dituding sebagai penyebab banjir dan longsor di Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng).
Permintaan ini juga ditembuskan kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, Komandan Satgas PKH, dan Menteri Lingkungan Hidup.
Kedua pemerintahan desa menyatakan tudingan terhadap PT TBS keliru dan tidak berdasar, sejalan dengan kesimpulan tim ahli IPB University yang menyatakan aktivitas perusahaan bukan faktor utama penyebab bencana di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga pada 25–26 November 2025 lalu.

Kepala Desa Anggoli Oloan Pasaribu menjelaskan pada Selasa (13/1/2026), aktivitas PT TBS tidak mungkin menyebabkan bencana karena aliran sungai dari lahan perusahaan tidak terhubung dengan Sungai Aek Garoga.

“Yang mengalir di lahan PT TBS adalah mata air yang masuk ke Aek Nahombar, kemudian bermuara di Sungai Muara Sibuntuon sekitar 3–4 kilometer jauhnya. Sangat mustahil sisa kayu hanyut hingga ke jembatan Aek Garoga,” ucapnya.
Ia menambahkan, lahan izin usaha PT TBS merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang sudah digarap masyarakat sejak lama dengan tanaman karet, durian, aren, petai, dan sebagian sawit.
“Titik longsor di sekitar desa kami adalah lahan masyarakat, bukan lahan TBS. Kehadiran perusahaan sangat bermanfaat dengan pembangunan Kebun Plasma dan penyerapan tenaga kerja lokal,” katanya.

Kepala Desa Simanosor Tua Pandapotan Batubara dalam suratnya juga menyampaikan hal serupa. Ia menyatakan, status lahan PT TBS bukan kawasan hutan negara dan aliran sungainya tidak terhubung dengan Sungai Garoga yang berjarak 4–5 kilometer. “Tudingan itu sangat keliru, menyesatkan, dan tidak masuk akal,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim ahli IPB University menyampaikan hasil kajian pada diskusi akademik terbuka di Kampus IPB Baranang Siang pada Jumat (9/1/2026).
Diskusi bertema “Benarkah PT TBS Merupakan Salah Satu Korporasi Penyebab Banjir Bandang dan Longsor di DAS Aek Garoga–Tapanuli?” menghadirkan pakar seperti Prof. Yanto Santosa, Basuki Sumawinata, dan Idung Risdiyanto.
Hasil kajian menunjukkan, lahan PT TBS sebelum dijadikan kebun merupakan lahan garapan masyarakat. Hingga 2025, baru sekitar 20 persen lahan diganti rugi dan hanya 86,50 hektare yang ditanami sawit. Sebagian besar lahan perusahaan tidak berada di wilayah DAS Garoga, dengan bagian yang masuk hanya kurang dari 0,5 persen dari total luas DAS 12.767 hektare.

Tim ahli menegaskan, faktor utama longsor lebih disebabkan kondisi alam seperti curah hujan ekstrem, solum tanah tipis, batuan induk kedap air, dan kemiringan lereng curam. “Penilaian penyebab bencana harus dilakukan secara menyeluruh dalam skala DAS, bukan parsial pada satu entitas usaha,” tegas tim.
Kajian tersebut juga diperkuat dengan wawancara kepada kepala desa dan tokoh masyarakat sekitar, yang menyatakan tudingan terhadap PT TBS merupakan kekeliruan dan menginginkan penyelidikan yang objektif dan adil. (id100)










