Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemerintah Diminta Evaluasi Seluruh Areal Perkebunan Di Mandailing Natal

Pemerintah Diminta Evaluasi Seluruh Areal Perkebunan Di Mandailing Natal
Ketua DPRD Madina, H. Erwin Efendi Lubis, S.H. (Waspada.id/Iskandar Hasibuan)
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada.id) – Ketua DPRD Mandailing Natal, H. Erwin Efendi Lubis, S.H., mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi seluruh areal perkebunan yang dikuasai oleh sejumlah perusahaan perkebunan sawit, secara khusus Perkebunan PT Rendi Permata Raya dan PT Palmaris Raya di wilayah Pantai Barat.

Evaluasi ini diperlukan karena perusahaan-perusahaan perkebunan sawit di Mandailing Natal memiliki banyak persoalan. Banyak pengaduan masuk ke DPRD, baik lisan, tulisan, maupun yang marak di media sosial (medsos) soal sengketa lahan di wilayah Pantai Barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Jangan dibiarkan berlarut-larut sengketa lahan yang ada di wilayah Pantai Barat, khususnya soal PT. Rendi dan PT. Palmaris. Sangat perlu segera dievaluasi Pemerintah Mandailing Natal,” ujar Ketua DPRD Madina, H. Erwin Efendi Lubis, S.H., Senin (20/10) di ruang kerjanya kepada sejumlah wartawan.

Erwin Lubis mengatakan, maraknya kasus sengketa lahan perkebunan di Kabupaten Mandailing Natal, khususnya yang menyeret nama PT Rendi Permata Raya dan PT Palmaris Raya, mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Madina.

Erwin Lubis menyebutkan, pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh areal perkebunan yang beroperasi di wilayah Mandailing Natal.

“Perusahaan-perusahaan yang ada di Mandailing Natal memiliki banyak persoalan, dan jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Erwin.

Erwin menekankan bahwa keberadaan perusahaan perkebunan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Perusahaan wajib memberi dampak positif. Jangan justru membuat adu domba di tengah masyarakat ataupun antara masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, Erwin menyebutkan bahwa seluruh prosedur hukum dan administrasi harus dipatuhi oleh perusahaan. Lokasi operasional juga harus sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki Perusahaan Perkebunan dan lainnya.

Erwin tidak menutup kemungkinan untuk mendorong penghentian sementara operasional perusahaan-perusahaan yang bermasalah, khususnya PT Rendi Permata Raya dan PT Palmaris Raya yang berlokasi di wilayah Pantai Barat Madina.

“Jika terus memicu konflik dan tidak taat aturan, penghentian sementara bisa menjadi opsi,” katanya.

DPRD Madina berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa lahan ini demi terciptanya keadilan bagi masyarakat serta kepastian hukum bagi semua pihak yang ada di sekitar perusahaan. (id.100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE