Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemerintah Pusat Terima  SPTJM Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu Nias Barat

Pemerintah Pusat Terima  SPTJM Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu Nias Barat
Kepala BKPSDM Nias Barat, Yeremia Doddy Putra Daeli. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

NIAS BARAT (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Nias Barat memastikan bahwa usulan formasi 1.512 PPPK Paruh Waktu telah diterima dan sedang diproses oleh pemerintah pusat.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKPSDM Nias Barat, Yeremia Doddy Putra Daeli, di tengah keresahan tenaga honorer PPPK R2 dan R3 yang mempertanyakan kejelasan status mereka, Sabtu (13/9).

“Terkait Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disampaikan ke Kementerian PANRB, kami jelaskan bahwa Bupati Nias Barat telah menandatangani dokumen tersebut dengan penyesuaian tertentu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian hukum, karena SPTJM mengandung klausul yang langsung mengikat pejabat penandatangan, khususnya terkait kesiapan anggaran daerah,” ujar Yeremia.

Ia menekankan bahwa penyesuaian dalam redaksi SPTJM bukanlah bentuk penyimpangan, tetapi langkah yang diperlukan untuk menjaga akuntabilitas daerah. “Kita semua memahami bahwa kondisi keuangan daerah saat ini terbatas. Karena itu, penyesuaian dilakukan untuk memastikan agar tidak ada beban hukum yang melebihi kemampuan fiskal pemerintah kabupaten,” jelasnya.

Yeremia juga menanggapi polemik yang sempat berkembang terkait perbedaan redaksi SPTJM Nias Barat dengan daerah lain. “Meskipun redaksi SPTJM yang kita sampaikan tidak sepenuhnya sama dengan format standar sebagaimana yang digunakan oleh daerah lain, Menteri PANRB telah menerima dokumen tersebut dan memproses usulan Nias Barat. Ini justru membuktikan bahwa pemerintah pusat menghargai kondisi riil daerah, sekaligus memberi ruang bagi klarifikasi dan penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Lebih lanjut, Yeremia memastikan bahwa data Non-ASN yang diajukan Pemkab Nias Barat telah melalui verifikasi berlapis. “Data yang kita usulkan tercatat dalam database resmi BKN. Jika ke depan ada koreksi, hal itu merupakan bagian dari mekanisme verifikasi normal, bukan karena kesalahan mendasar dari pemerintah daerah,” sambungnya.

Ia menegaskan, catatan dalam SPTJM adalah bentuk akuntabilitas dan kehati-hatian Bupati untuk melindungi kepentingan tenaga honorer. “Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa usulan PPPK Nias Barat telah diterima pemerintah pusat dan sedang dalam proses tindak lanjut. Saudara-saudara kita tenaga honorer R2 dan R3 tidak perlu cemas, karena Pemkab Nias Barat tetap berpihak pada kepentingan kalian,” tutup Yeremia Doddy Putra Daeli.(id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE