P.SIDIMPUAN (Waspada): Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pria pemilik narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Pulobauk, Desa Manunggang Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Dari tersangka DNH, 33, warga Desa Manunggang Jae ini diamankan barang bukti berupa sabu-sabu 0,34 gram, plastik warna hitam dan satu telepon selular.
“Tersangka DNH ini mengaku sabu-sabu itu dia dapat dari seorang warga Desa Huta Koje di kecamatan yang sama,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H. Sidabutar, Jum’at (9/2/2024).
Dijelaskan, sebelumnya Tim Opsnal Satres Narkoba menerim informasi dari warga yang menyebut baru saja terjadi transaksi diduga narkotika di pinggir jalan kawasan Pulobauk dekat kebun PTPN 3 Batangtoru Afdeling IV Pijorkoling.
Informasi itu segera ditindaklanjuti dan Tim Opsnal Resanrkoba dipimpin Ipda Dilwan menemukan seorang pria di pinggir jalan. Ciri-ciriny sesuai dengan info yang disampaikan warga tersebut.
Petugas langsung mendekati pria itu dan meringkusnya. Dari badan DNH ditemukan dua plastik klip transparan kecil berisi sabu-sabu yang setelah ditimbang seberat 0,34 gram.
Kemudian tersangka dan barang bukti diboyong ke Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna diproses hukum lebih lanjut. Sementara pria yang memberi sabu-sabu kepada DNH masih buron. (a05)