SIMALUNGUN (Waspada): Pengusaha atau pemilik SPBU di wilayah hukum Polres Simalungun, dihimbau untuk memasang spanduk guna mendukung program pemerintah tentang aturan penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi.
Dengan dipasangnya spanduk tersebut, maka masyarakat pengendara yang akan mengisi BBM mengetahui tentang aturan penggunaan BBM bersubsidi, termasuk tentang siapa yang berhak mendapat BBM bersubsidi dan siapa yang tidak. Hal ini juga untuk mendukung program pemerintah tentang aturan penggunaan BBM bersubsidi.
” Kami sudah himbau kepada pemilik SPBU agar memasang spanduk himbauan kepada masyarakat pengendara yang akan mengisi BBM tentang aturan penggunaan BBM bersubsidi, siapa yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut, agar penggunaannya maksimal dan masyarakat juga merasakan efek baik dari program pemerintah tersebut,” ujar Aiptu Darwis Harahap, kepada wartawan usai melakukan patroli dan penyampaian himbauan kepada pemilik SPBU 14211212 Serbalawan, Jln Perintis Kemerdekaan, Kel. Serbalawan Kec.Dolok Batunanggar Kab. Simalungun, Minggu (10/4).

Menurut Aiptu Darwis Harahap yang merupakan personel Bhabinkamtibmas Polres Simalungun wilayah tugas Polsek Serbelawan, selain menyampaikan himbauan, pihaknya juga melakukan patroli terkait ketersediaan BBM di SPBU dimaksud.
” Setelah dilakukan pengecekan, ketersediaan BBM di SPBU Serbelawan cukup memadai dan stabil,” ujar Darwis.
Sedangkan untuk pengadaannya, sebagaimana penjelasan pihak pengelola SPBU Serbelawan tetap melakukan kordinasi dengan pihak Pertamina.
” Apabila stok BBM sudah berkurang, pihak SPBU melakukan kordinasi dan akan melakukan pengorderan guna dilakukannya pendistribusian agar tidak terjadi kelangkaan BBM,” cetus Darwis.
Kegiatan Patroli ke SPBU yang ada di wilayah Kab. Simalungun juga dilakukan oleh seluruh personel Polres Simalungun. Hal ini bertujuan agar program pemerintah dalam penyediaan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak sia-sia.(a27)












