Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Batubara Dan DPRD Sepakati KUPA PPAS 2025

Pemkab Batubara Dan DPRD Sepakati KUPA PPAS 2025
Pemkab bersama DPRD Kabupaten Batubara menandatangani nota kesepakatan dalam rapat paripurna laporan Banggar terhadap KUPA–PPAS P. APBD 2025. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LIMAPULUH (Waspada.id):  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangani nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna laporan Badan Anggaran (Banggar), Senin (15/9).

Wakil Bupati Batubara, Syafrizal, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pembahasan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025. “Pembahasan tidak mengabaikan sistem maupun prosedural dan dapat berjalan lancar, sehingga pada hari ini dapat ditetapkan dan disepakati bersama, antara Pemerintah Kabupaten Batubara dengan DPRD,” ujarnya.

Syafrizal menambahkan, kesepakatan ini akan menjadi landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap laporan Badan Anggaran tentang KUPA dan PPAS Perubahan APBD. Mereka juga menolak pemberian anggaran kepada BUMD di Perubahan APBD TA 2025, namun mengusulkan agar diajukan kembali pada R.APBD TA 2026.

“Hal ini menjadi masukan serta memacu semangat Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara, untuk bekerja dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sebaik-baiknya,” kata Syafrizal. Ia juga menekankan semangat untuk memacu pembangunan dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Batubara yang Bahagia.

“Ini secara tidak langsung memacu semangat kita semua untuk terus berupaya meningkatkan sumber-sumber pendapatan, guna peningkatan pemenuhan kebutuhan akan pembangunan Kabupaten Batubara yang kita cintai ini,” tutup Wabup Syafrizal.(id39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE