Sumut

‎Pemkab Dan DPRD Taput Setujui Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah Jadi 38 Unit

‎Pemkab Dan DPRD Taput Setujui Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah Jadi 38 Unit
Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Aula Sekretariat DPRD setempat, Jumat (14/11). Waspada.Id/ist
Kecil Besar
14px


TARUTUNG (Waspada.Id): ‎Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Aula Sekretariat DPRD setempat, Jumat (14/11).

‎Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Perumus DPRD Taput memaparkan laporan akhir hasil pembahasan Ranperda yang telah melalui pendalaman bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan seluruh fraksi DPRD. Berita Acara Persetujuan Bersama kemudian ditandatangani oleh pihak eksekutif dan legislatif, masing-masing tertuang dalam nomor 20/KSB/TU/XI/2025 dan 18/PB/DPRD-TU/XI/2025.

Lalu, ‎Pansus menyampaikan beberapa catatan strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, antara lain memastikan proses kajian penggabungan perangkat daerah dilakukan secara komprehensif, penerapan asas efisiensi dan efektivitas organisasi, penyesuaian hasil uji kompetensi aparatur, serta penguatan peran Badan Pendapatan Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah kepada Wakil Bupati Dr Deni Parlindungan Lumbantoruan, ST, M.Eng saat Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Aula Sekretariat DPRD setempat, Jumat (14/11). Waspada.Id/ist



‎Selain itu, Pansus juga meminta Pemkab Taput segera menindaklanjuti Ranperda ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar dapat ditetapkan sebelum penandatanganan dan pengesahan APBD 2026.

Adapun ‎Ranperda yang disetujui tersebut menetapkan jumlah perangkat daerah menjadi 38 unit, terdiri dari 1 Sekretariat Daerah, 1 Inspektorat, 1 Sekretariat DPRD, 16 dinas, 4 badan, dan 15 kecamatan.

‎Bupati Tapanuli Utara, Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, SSi, MSi, dalam sambutannya disampaikan oleh Wakil Bupati Dr Deni Parlindungan Lumbantoruan, ST, M.Eng, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin baik sepanjang pembahasan Ranperda ini.

‎“Kami berterima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menerima dan menyetujui Ranperda ini. Sinergi antara pemerintah dan DPRD sangat penting dalam menyusun regulasi yang mendukung tercapainya Tapanuli Utara yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan,” ujar Bupati dalam sambutannya.(id61)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE