Sumut

Pemkab dan Kejari Deliserdang Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Pemkab dan Kejari Deliserdang Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan dan Kajari Deliserdang, Revanda Sitepu disaksikan Wabup Lom Lom Suwondo menandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun di Aula Kejari Deliserdang, Selasa (6/1/26). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemkab Deliserdang menjalin kerja sama penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Selasa (6/1/2026).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Deliserdang, dr H. Asri Ludin Tambunan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Revanda Sitepu SH MH, dan disaksikan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS di Aula Kejari Deliserdang.

Bupati Asri Ludin Tambunan dalam sambutannya memaparkan tentang pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama di tengah kompleksitas regulasi dan tantangan pembangunan daerah.

“Kehadiran kejaksaan melalui Bidang Datun menjadi penyeimbang dan pengawas strategis dalam setiap proses pengambilan kebijakan. Sehingga pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan akuntabel,” kata Asri Ludin Tambunan.

Menurutnya, pendampingan hukum tersebut sangat penting agar setiap langkah pemerintah daerah tetap berada pada koridor aturan.

” Capaian pemulihan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,3 miliar di tahun 2025 menjadi bukti nyata manfaat kolaborasi ini,”paparnya

Di acara yang dirangkai dengan serah terima satu unit mobil tahanan dan satu unit mobil operasional dari Pemkab Deliserdang kepada kejari sebagai bentuk dukungan sarana dan prasarana penunjang kinerja kejaksaan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Deliserdang menargetkan adanya peningkatan PAD di tahun 2026.

Target peningkatan PAD tersebut, tambahnya, seiring dengan berkurangnya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

“Ke depan, sumber utama pembangunan daerah harus semakin bertumpu pada pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, perencanaan pendapatan dan belanja harus dilakukan secara matang, terukur, dan berkelanjutan,” tegas Asri Ludin, seraya menyebutkan dengan kerja sama tersebut diharapkan bisa semakin memperkuat dukungan hukum terhadap seluruh program pembangunan daerah.

“Dengan penandatanganan MoU ini, kami berharap menjadi landasan kuat bagi peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Deliserdang,” harapnya.

Sebelumnya, Kajari Deliserdang, Revanda Sitepu menegaskan, penandatanganan MoU tersebut tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Bidang Datun Kejaksaan hadir sebagai mitra pemerintah daerah, bukan untuk berhadapan, melainkan berjalan bersebelahan dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan pelayanan hukum agar setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan,” terang Kajari.

Dijelaskan Revanda Sitepu, capaian kinerja Bidang Datun Kejari Deliserdang sepanjang tahun 2025, di antaranya telah melaksanakan 26 MoU, dana 17 di antaranya dengan Pemkab Deliserdang.

Selain itu, terdapat kerja sama dengan sejumlah kecamatan dan 11 desa, serta pendampingan hukum terhadap berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja.

Melalui pendampingan hukum yang dilakukan, tambahnya lagi, Kejari Deliserdang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil melakukan pemulihan PAD sekitar Rp1,3 miliar sepanjang tahun 2025.

“Ini merupakan keberhasilan bersama. Ke depan, kami berharap pada tahun 2026 semakin banyak OPD, kecamatan, dan desa yang memanfaatkan fungsi dan peran datun dalam pendampingan hukum,” tuturnya.

Revanda Sitepu juga menyampaikan apresiasi atas pemberian bantuan sarana operasional, khususnya satu unit mobil tahanan dan satu unit mobil operasional yang sangat dibutuhkan untuk menunjang tugas Kejaksaan. (id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE