BATANGKUIS (Waspada.id): Pemkab Deliserdang bersama para pemangku kepentingan berkomitmen untuk lebih memperkuat aspek pelindungan pekerja migran. Mulai dari prapenempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan.
Apalagi, Kabupaten Deliserdang merupakan salah satu daerah dengan jumlah pekerja migran yang cukup besar.
Meskipun pelindungan kepada para pekerja migran bukan hanya tugas pemerintah, tapi pihak terkait tetap harus memiliki tanggung jawab bersama dalam memastikan hak-hak pekerja migran, dihargai dan dihormati.
“Pemerintah Kabupaten Deliserdang berkomitmen menjalankan pembangunan yang sehat, cerdas, dan sejahtera. Termasuk memastikan para pekerja migran sebagai pahlawan devisa dan tulang punggung keluarga mendapat pelindungan maksimal, guna meningkatkan kesejahteraan melalui jalur yang aman,” kata Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Zainal Abidin Hutagalung MAP ketika membuka Lokakarya Pelindungan Pekerja Migran Kabupaten Deliserdang di D’Prima Hotel, Tumpatan Nibung, Batang Kuis, Kamis (20/11/25).
Disebutkannya, pelindungan terhadap pekerja migran dibutuhkan karena banyak yang berangkat ke luar negeri dengan harapan memperoleh kehidupan lebih baik. Namun pada faktanya, tidak sedikit yang menghadapi risiko, mulai dari penempatan ilegal, perlindungan hukum yang lemah, hingga kasus-kasis kekerasan dan eksploitasi.

Pemkab Deliaherdang memahami, pekerja migran, khususnya perempuan merupakan kelompok yang menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi perlindungan hukum, akses informasi, maupun dukungan bagi pekerja migran itu sendiri.
“Lokakarya ini punya makna penting untuk mengonsultasikan dan menyinergikan progeam dalam menangani kebutuhan pekerja migran perempuan dan keluarga mereka,” tandas Hutagalung.
Sebelumnya, Ketua Migran Worker Resources Center (MRC), Antonius Tampubolon menyebutkan, pelaksanaan lokakarya tersebut bertujuan untuk menggandeng Pemkab Delisaerdang untuk merumuskan dan menghasilkan kerja sama atau program pelindungan terhadap pekerja migran.
Sementara itu, perwakilan International Labour Organization (ILO) Jakarta, Cintya Harkrisnowo menjelaskan, Pekerja Iigran Indonesia (PMI) wajib untuk dijaga, dilindungi, dipenuhi hak-haknya.
“Kami (ILO) memiliki visi perlindungan hak-hak tenaga kerja dengan standar hak pekerja-pekerja di dunia. Standar kerja itu harus tripartit. Bukan hanya pekerja, tapi mesti melibatkan pemberi kerja dan pemerintah,” papar Cibtya.

Dijelaskan Cintya, berdasarkan data yang ada, dari seluruh PMI di luar negeri, 70 persennya adalah perempuan. Paling banyak di sektor rumah tangga.
“Ini belum terlindungi hak-haknya di negara tujuan. Karena itu diperlukan kolaborasi untuk memastikan para PMI dilindungi dan dijamin hak-haknya,,” tutur Cintya.(id.28)












