LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Kepala Bagian Hukum Setdakab Muslih Siregar, SH menegaskan, akan melakukan kajian hukum maupun somasi terhadap beberapa akun media online dan akun instagram, serta TikTok terkait pemberitaan yang tidak benar (hoaks).
Pasalnya, hal tersebut sudah masuk dalam kategori DFK, disinformasi, fitnah, kebencian. “Di tengah suasana negara yang telah kondusif, termasuk Kabupaten Deliserdang, ada dugaan media dimaksud menyebarkan berita fitnah yang bertujuan menyebar kebencian kepada Bupati Deliserdang,” tegas Muslih Siregar, seraya menyebutkan bahwa pihaknya juga akan melakukan hak jawab dan melaporkan media tersebut ke Dewan Pers, Rabu (3/9/25).
Dikatakan Muslih, berita dugaan anggaran khusus senilai Rp100 miliar untuk Bupati serta biaya makan-minum senilai Rp29 miliar, tidak memiliki data dan konfirmasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Dheny H Ginting SE MSi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Ia menjelaskan, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada APBD Deliserdang tahun 2025, total belanja pegawai di 10 Bagian pada Setdakab beserta operasional hanya sekitar Rp29 miliar.
“Anggaran itu terbagi dalam tiga pos utama. Pertama, belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar Rp27 miliar. Kedua, belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sekitar Rp305 juta. Ketiga, penyediaan dana penunjang operasional KDH dan WKDH sebesar Rp2 miliar, yang digunakan untuk kegiatan pelayanan dan kunjungan masyarakat di 22 kecamatan,” jelas Dheny.
Dheny menambahkan, angka tersebut jauh berbeda dengan isu yang sengaja digoreng ke publik.
“Perlu kami tegaskan, isu soal anggaran khusus Bupati Rp100 miliar dan biaya makan-minum Rp29 miliar itu hoaks. Pemkab Deliserdang sepenuhnya melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk efisiensi anggaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Hendri Adiwijaya SE MM, menuturkan bahwa hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Dengan adanya aturan itu, tidak mungkin kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengelola anggaran di luar ketentuan. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang sengaja disebarkan,” tandas Hendri Adiwijaya.(id.28)