LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemkab Deliserdang resmi menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Deliserdang, dr.H.Asri Ludin Tambunan dengan Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat di Ruang Rapat, Badan Bank Tanah, Jalan H Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, (9/12/25).
Penandatanganan kerja sama juga disaksikan Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo, Kadiv Perencanaan Strategis, Gatot Trihargo, dan Wakadiv Pemanfaatan Tanah, Jonny Sugana.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang, Anwar Sadat Siregar SE MSi, Rabu (10/12/25) menjelaskan, pelaksanaan penandatanganan kerja sama tersebut berkaitan dengan potensi pertanahan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah di Kabupaten Deliserdang.
Menurut Anwar, dengan adanya kerja sama itu diharapkan potensi pertanahan, pemanfataan dan pengelolaan tanah di Kabupaten Deliserdang bisa lebih maksimal, dan menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan yang ada selama ini.
“Upaya ini dilakukan Bapak Bupati guna memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat terhadap pengelolaan tanah di Kabupaten Deliserdang, khususnya menyelesaikan konflik agraria yang ada,” tutur Anwar Siregar.
Dia mencontohkan beberapa persoalan sengketa lahan/tanah yang terjadi di Kabupaten Deliserdang, antara lain soal alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, pergudangan, dan industri. Hal ini berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Pada konteks ini, tambahnya, Pemkab Deliserdang bisa memastikan peningkatan alih fungsi lahan di Deliserdang pada dasarnya tidak terjadi pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
Kemudian, masalah lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. Pada persoalan ini, Pemkab Deliserdang tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu bidang tanah sebagai lahan eks HGU. Sebab, kewenangan itu ada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui mekanisme penetapan dan pelepasan HGU, serta pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Hingga saat ini, Pemkab Deliserdang belum memiliki peta lengkap terkait seluruh lokasi lahan eks HGU PTPN II yang berisiko menimbulkan persoalan tata ruang atau agraria,” ungkapnya.

Hal ini, sebut Anwar, karena minimnya data, serta belum terbukanya informasi detail mengenai batas-batas eks HGU, baik dark BPN maupun PTPN II.
“Kondisi ini membuat Pemkab Deliserdang belum dapat melakukan pemetaan menyeluruh untuk mengidentifikasi titik-titik rawan atau berpotensi konflik,” jelasnya.
Terkait masalah lahan eks HGU ini, lanjut Anwar, setidaknya ada empat konflik yang terjadi di empat kecamatan berbeda, yakni di Percut Seituan, Tanjungmorawa, Lubukpakam dan Patumbak.
Di Percut Seituan, tepatnya di Jalan Selambo, Desa Amplas, konflik melibatkan masyarakat dengan perusahaan swasta di lahan eks HGU.
“Di Tanjungmorawa beda lagi, konflik yang terjadi melibatkan pensiunan dengan pihak PTPN II. Hal itu berkaitan dengan rumah dan lahan yang telah ditempati para eks karyawan tersebut selama berpuluh-puluh tahun, ” ujar Anwar, seraya menyebutkan konflik agraria jadi priorita utama
Kemudian, di Lubukpakam dan Patumbak memiliki konflik yang hampir serupa. Konflik tanah pribadi atau warisan yang disebabkan adanya tumpang tindih klaim, baik antar sesama ahli waris maupun dengan pihak ketiga.
“Situasi dan kondisi inilah yang harus segera ditangani. Inilah yang kemudian menjadi fokus Bapak Bupati, sehingga menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah. Salah satunya untuk penyelesaian konflik yang telah berlarut-larut,” tandasnya.
Turut mendampingi Bupati Asri Ludin Tambinan, Kabag Tatata pemerintahan, Drs. Adi Winarto (id.28)











