LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Deliserdang memastikan bahwa anggaran khusus untuk Bupati Deliserdang, H Asri Ludin Tambunan senilai Rp100 miliar, dan biaya makan-minum Rp29 miliar, tidak benar.
Demikian Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dheny H Ginting SE MSi, kepada wartawan, Rabu (3/9/25).
“Jadi isu itu tidak benar. Sebab, anggaran yang tertuang dalam DPA pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deliserdang tahun 2025, total belanja pegawai di 10 bagian pada Setdakab dan operasional, yaitu sekitar Rp 29 miliar. Apa yang diinstruksikan Presiden Bapak Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran tetap kita jalankan,” kata Dheny.
Dheny merincikan, anggaran itu juga terbagi dalam tiga item, yakni untuk belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) kurang lebih Rp27 miliar, belanja gaji dan tunjangan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) Rp305 juta. Sedangkan, untuk penyediaan dana penunjang operasional KDH dan Wakil KDH hanya Rp2 miliar untuk mengunjungi masyarakat di 22 kecamatan dan melayani masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa isu yang sengaja dikembangkan ke publik soal anggaran khusus Bupati, termasuk makan minum, itu tidak benar. Dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA), jumlah anggarannya tidak sebesar itu. Bahkan, kami benar-benar melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran,” tegas Dheny Ginting.
Terpisah, Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hendri Adiwijaya SE MM menambahkan, hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Artinya, sesuai ketentuan tersebut tidak mungkin KDH dan WKDH mengelola di luar ketentuan dimaksud. Untuk itu, kami harap agar Masyarakat jangan mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang dibuat,” papar Hendri.(id.28)