Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Pemkab Humbahas Akan Evaluasi Pejabat ASN

Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Memaksimalkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), Pemkab setempat akan kembali melakukan evaluasi melalui rotasi dan mutasi pejabat administrator setara eselon III dan pejabat pengawas setara eselon IV di Sekretariat Instansi dan OPD.

Plt Kepala BKD Humbahas, Jhon Harri Marbun (foto) kepada Waspada di ruang kerjanya, kemarin, membenarkan adanya rencana evaluasi terhadap pejabat melalui rotasi/mutasi yang ditandai dengan pelantikan.

Katanya, rotasi/mutasi pejabat ASN merupakan bagian dari dinamika organisasi dan sekaligus pembinaan untuk memaksimalkan kinerja sebagai abdi negara untuk menggapai visi-misi pemerintah.

“Benar, dalam waktu dekat (awal, April) akan kita lakukan pelantikan pejabat administrator dan pengawas,” ujarnya tanpa mengurai jumlah pejabat ASN yang akan dilantik.

Dia mengatakan, seyogiyanya pelantikan akan dilakukan awal Maret, namun karena pemeriksaan BPK atas realiasasi anggaran Tahun 2021, maka pelantikan ditunda hingga awal April. “Pejabat ASN yang akan dievaluasi banyak sebagai PPK dalam kegiatan fisik dan non fisik Tahun 2021. Sehingga untuk kelancaran pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pelantikan kita tunda sampai BPK menyelesaikan tugas pemeriksaan keuangan di Humbahas,” ujarnya.

Jhon Harri juga menambahkan, selain melakukan evaluasi pejabat administrator dan pengawas, pihaknya juga akan membuka seleksi terbuka (selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama setara eselon II untuk mengisi sembilan pimpinan OPD, satu Sekertaris dan tiga Staf Ahli Bupati.

“Untuk pelaksanaan Selter JPT Pratama, kita sudah menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah mendapat persetujuan, kita akan segera melakukan lelang Selter JPT Pratama,” pungkasnya. (cas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE