Scroll Untuk Membaca

KesehatanSumut

Pemkab Humbahas Bersama BPJS Kesehatan Sosialisasi e-dabu dan Program Rehab

Pemkab Humbahas Bersama BPJS Kesehatan Sosialisasi e-dabu dan Program Rehab
PEMKAB Humbahas Bersama BPJS Kesehatan Sosialisasi e-dabu dan Program Rehab Kepada Perangkat Desa. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (e-dabu) dan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) kepada Perangkat Desa di Aula Hutamas, Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul, Senin (24/6).

Bupati Humbahas melalui Kadis PMDP2A Maradu Napitupulu, dalam paparannya menyampaikan bahwa aplikasi e-dabu adalah aplikasi pendaftaran perangkat desa dan keluarganya secara online ke BPJS Kesehatan. Aplikasi ini menyediakan fitur bagi perangkat desa untuk melakukan pendaftaran perangkat desa beserta anggota keluarganya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mutlak menjadi kewajiban seluruh penduduk Indonesia, tidak terkecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” katanya.

Ditambahkan, berdasarkan regulasi yang berlaku, bahwa kepala desa dan perangkat desa mencakup sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayarkan iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Rita M. Ridwan menuturkan bahwa aplikasi e-dabu ini adalah alat bantu bagi Person In Charge (PIC) atau operator di desa agar tidak perlu lagi melakukan pengurusan penambahan atau pengurangan kepesertaan JKN dengan mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan.

Dijelaskan, aplikasi e-dabu merupakan sebuah inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan yang terbaik, kemudahan akses serta kepraktisan pelayanan bagi peserta program JKN-KIS.

“Mengurus pekerja bukanlah hal yang mudah, namun BPJS Kesehatan selalu memberikan kemudahan lewat aplikasinya. E-dabu ini merupakan aplikasi online untuk pelaporan penambahan atau pengurangan peserta BPJS JKN bagi aparat desa sehingga mereka tidak harus ke Kantor BPJS jika ada perubahan data akan tetapi cukup akses aplikasi ini melalui ponsel android,” tukas Rita M Ridwan.

Lebih jauh katanya, dalam pelaksanaan JKN, isu kolektibilitas menjadi tantangan. Sebab keberlangsungan program JKN sangat bergantung pada iuran JKN yang dibayarkan rutin setiap bulan. Tunggakan iuran peserta mandiri di kabupaten Humbang Hasundutan sebesar Rp10.370.557.570, total jumlah peserta menunggak 14.075 jiwa.

Dalam mendukung SDGs desa sehat dan sejahtera, perangkat desa melakukan reminder dan edukasi kepada masyarakat menunggak untuk melunasi tunggakan atau bisa mengikuti program cicilan (Program Rehab). Pendanaan JKN merupakan tantangan bagi stakeholder untuk sustainabilitas program JKN. Manfaat yang begitu besar bisa dirasakan masyarakat dengan terdaftar sebagai peserta JKN. (cas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE