Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Humbahas Kebut Pembentukan Kopdes Merah Putih

Pemkab Humbahas Kebut Pembentukan Kopdes Merah Putih
BUPATI Humbahas, Oloan Paniaran memberikan arahan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Sihastonga, Kec. Parlilitan, Kab. Humbahas. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Kejar deadline Hari Koperasi yang jatuh pada bulan Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, kebut pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di daerah itu.

Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) Humbahas, Nurliza Pasaribu, kepada Waspada Selasa (27/5/2025) mengatakan, dasar pembentukan Kopdes Merah Putih, Instruksi Presiden Nomor: 9/2025. Instruksi Presiden ini mendorong percepatan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selanjutnya, Surat Edaran pembentukan Kopdes Merah Putih Nomor 1/2025 dan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 6/ 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.

Katanya, setiap desa yang membentuk koperasi wajib mengadakan musyawarah desa khusus. Dalam forum itu dibahas dan disepakati bersama, yakni nama koperasi, jenis usaha, anggaran dasar, modal dasar, keanggotaan hingga pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi desa merah putih. “Hasil musyawarah inilah yang menjadi acuan dalam proses pendirian koperasi desa,” terang Nurliza.

Ditambahkan, hingga Senin (26/5/2025), Kopdes Merah Putih yang terbentuk di Humbahas sudah mencapai 77 koperasi. Sebelum peringatan Hari Koperasi, Juli 2025 mendatang, jumlah Kopdes Merah Putih di Humbahas diproyeksikan sampai 153 koperasi atau sesuai dengan jumlah desa di daerah itu.

Sebelumnya, Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan saat sosialiasi pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Sihastonga, Kec. Parlilitan, Senin (26/5/2025) mengatakan, bahwa Kopdes Merah Putih merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama.

Ditambahkan, mekanisme pembentukan koperasi meliputi tiga pendekatan yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif.

“Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bagi pengurus yang sudah terpilih supaya bekerja dengan giat dan bekerja secara profesional demi memajukan koperasi,” pungkasnya. (cas/a08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE