DOLOKSANGGUL (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, optimalkan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Asisten Administrasi Umum Setdakab Humbahas, Tua Marsatti Marbun pada rapat asistensi pelaksanaan pemungutan PDRD di ruang rapat Setdakab, Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Rabu (30/7/2025), mengatakan bahwa pemungutan PDRD harus dioptimalkan sebagai sumber PAD.
Katanya, dalam pemungutan PDRD, pihaknya harus memperkuat koordinasi dan meningkatkan kinerja pemungutan pajak dan retribusi daerah. Bukan soal target pendapatan, tapi juga menyangkut akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Plt. Kepala BPKPD, Resva Panjaitan menyampaikan, mengoptimalkan pemungutan PDRD, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terhadap beberapa tarif pajak dan retribusi daerah. Analisa di lapangan, terdapat ketidaksesuaian tarif dengan kondisi saat ini serta adanya beberapa tarif yang tidak tercantum dalam Perda Nomor: 1/2024.
Selain itu, dalam pemungutan PDRD, ditemukan sejumlah kendala yakni rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi yang mengakibatkan belum optimalnya capaian realisasi PAD. “Atas kendala tadi, perubahan tersebut akan disesuaikan dengan rekomendasi dan evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam rapat asistensi pelaksanaan pemungutan PDRD ini dilakukan pembahasan teknis dan administratif yang menjadi kendala dalam proses pemungutan, serta mencari solusi yang efektif dan terukur serta menyusun langkah strategis untuk dalam meningkatkan capaian penerimaan pajak dan retribusi. (id62)