DOLOKSANGGUL (Waspada): Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) mensosialisasikan Operasional Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 di Aula Hutamas, Doloksanggul, Rabu (2/7).
“Manfaat opsen merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan memberikan lebih banyak ruang dan kesempatan untuk mendanai pembangunan di Kab. Humbahas,” kata Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan. Ia berharap sosialisasi ini mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggunaan plat nomor seri D.
“Mari kita gunakan Plat BB seri D untuk kendaraan pribadi kita baik itu roda dua ataupun roda empat untuk menaikkan Pendaptan Asli Daerah (PAD) Kabupaten kita guna meningkatkan pembangunan daerah kita,” pinta Oloan.
Plt. Kepala BPKPD Humbahas, Resva Panjaitan, menjelaskan bahwa sejak 5 Januari 2025, pemungutan Opsen PKB dan BBNKB menjadi kewenangan Pemda Humbahas berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.(cas/a08)