Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Humbahas Sosialisasikan Opsen PKB Dan BBNKB

Pemkab Humbahas Sosialisasikan Opsen PKB Dan BBNKB
BUPATI Humbahas, Oloan P Nababan (tengah) menghadiri sosialisasi Opsen PKB Dan BBNKB. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada):  Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) mensosialisasikan Operasional Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 di Aula Hutamas, Doloksanggul, Rabu (2/7).

“Manfaat opsen merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan memberikan lebih banyak ruang dan kesempatan untuk mendanai pembangunan di Kab. Humbahas,” kata Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan.  Ia berharap sosialisasi ini mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggunaan plat nomor seri D.

“Mari kita gunakan Plat BB seri D untuk kendaraan pribadi kita baik itu roda dua ataupun roda empat untuk menaikkan Pendaptan Asli Daerah (PAD) Kabupaten kita guna meningkatkan pembangunan daerah kita,” pinta Oloan.

Plt. Kepala BPKPD Humbahas, Resva Panjaitan, menjelaskan bahwa sejak 5 Januari 2025, pemungutan Opsen PKB dan BBNKB menjadi kewenangan Pemda Humbahas berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.(cas/a08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE