DOLOKSANGGUL (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Satpol PP melaksanakan penertiban dan pembongkaran papan reklame yang tidak sesuai peraturan serta berpotensi menimbulkan gejolak di Tonga Saba, Desa Matiti I, Kecamatan Doloksanggul, Jumat (23/1/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) bersama instansi terkait, bertujuan menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif.

Sebelum pembongkaran, Satpol PP telah memberikan tiga tahap teguran kepada pemilik papan reklame sesuai ketentuan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan penertiban.
Pelaksaan melibatkan unsur lintas instansi, antara lain Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang diwakili Kasi Intel Van Barata Semenguk, Kapolres yang diwakili KBO Intel Jon Manalu, Polsek Doloksanggul yang diwakili Kanit Intel Erbi Ginting, Pemerintah Kecamatan Doloksanggul yang diwakili Kasi Pemerintahan Benny Pardosi, serta Pemerintah Desa Matiti I yang diwakili Sekretaris Desa Ojahan Pasaribu beserta perangkat desa.

Penertiban disaksikan langsung oleh pemilik papan reklame beserta tiga orang pengikutnya dan berlangsung tanpa perlawanan. Sesuai permintaan pemilik, sebanyak dua tiang reklame diserahkan kembali kepada yang bersangkutan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Satpol PP Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan daerah guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. [***]










