AEKKANOPAN (Waspada): Dalam rangka upaya pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian, Pemkab Labura laksanakan workshop penilaian maturitas SPIP, evaluasi register risiko dan peningkatan kapasitas APIP di Medan, Senin (20/3).
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi sendiri memiliki tujuan untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi dalam rangka membangun zona integritas yang termasuk dalam tugas pada area penguatan pengawasan sebagai upaya pengendalian unit organisasi.
Penyelenggaraan penilaian maturitas SPIP terintegrasi ini, telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, tentang penilaian maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi pada kementrian Lembaga/Pemerintah Daerah yang wajib dipedomani bersama.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Labura Hendriyanto Sitorus, SE, MM, pada workshop penilaian maturitas SPIP, evaluasi register risiko dan peningkatan kapabilitas APIP serta sosialisasi rancangan Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern Pemkab Labura di Le Polonia Hotel, Kota Medan, Senin (20/3).
Pada sambutannya bupati menyampaikan jika penerapan SPIP terintegrasi bukan hanya tanggungjawab Inspektorat, melainkan merupakan kewajiban seluruh perangkat daerah. Intinya, semua pihak harus terlibat, mulai dari manajemen perangkat daerah yang melaksanakan penilaian mandiri, APIP menjalankan penjaminan kualitas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku evaluator.
“Saya meminta kepada seluruh kepala OPD agar berkomitmen untuk mengimplementasikan SPIP terintegrasi dengan baik dan benar di unit kerjanya masing-masing, agar output yang dihasilkan yang dapat mewujudkan Labura yang Cerdas, Sejahtera, dan Religius,” pungkas bupati. (cim)