Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Labusel Pertahankan Zona Hijau Pelayanan Publik

Pemkab Labusel Pertahankan Zona Hijau Pelayanan Publik
Kecil Besar
14px

KOTAPINANG (Waspada): Pemkab Labusel berhasil mempertahankan predikat zona hijau dalam komponen standar pelayanan publik yang diadakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Predikat tersebut disampaikan pada Penganugerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 yang digelar Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (14/11/2024). Berdasarkan penilian tersebut, Kab. Labusel mendapatkan skor 87,2 (Kualitas Tinggi/B), sehingga kembali meraih predikat zona hijau.

Bupati H. Edimin yang dikonfirmasi melalui Kabag Organisasi Setdakab Labusel, Cintra Simbolon, SSos kepada wartawan, Jumat (15/11), merasa bersyukur atas capaian predikat tersebut. Ia berharap, penilaian ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan di Kab. Labusel.

“Kami berterima kasih kepada seluruh instansi yang menjadi lokus penilian, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial , Dinas PMPPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, Puskesmas Aek Batu, dan Puskesmas Kotapinang, serta Ombudman RI yang telah melakukan penilaian,” katanya.

Disebutkan, Pemkab Labusel akan berupaya untuk terus memperbaiki pelayanan publik, sehingga masyarakat semakin terlayani secara baik. Dia pun berharap, penilian ini akan menjadi cikal-bakal berdirinya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kab. Labusel, sehingga kebutuhan berbagai layanan publik yang tersedia dilayani di satu gedung.

Sebagai informasi, Ombudsman RI melakukan survei tersebut setiap tahun. Adapun kategori penilaian terkait dibagi menjadi beberapa zona, yakni zona merah (buruk), zona kuning (sedang), dan zona hijau (baik).

Penilaian tersebut pun dibebankan terhadap seberapa patuh setiap perangkat daerah memenuhi standar pelayanan publik. Beberapa di antaraya adalah seberapa baik mengumumkan jenis dan produk layanan, motto pelayanan, mekanisme dan prosedur pelayanan, dan maklumat layanan.

Selain itu, jangka waktu dan berbagai kelengkapan pelayanan lainnya seperti ketersediaan front office, ruang tunggu, ruang laktasi yang nyaman, dan layanan kepada penyandang disabilitas juga turut mempengaruhi penilaian. (a23/B)

Teks Foto:

  • Tim Ombudman RI Perwakilan Sumut saat melakukan survey penilian pelayanan publik di sejumlah instansi Pemkab Labusel, belum lama ini. /Foto: Deni Daulay/Istimewa/Waspada/.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE