LANGKAT (Waspada): Kesepahaman semua pihak terhadap regulasi dan ketentuan hukum menjadi acuan penting dalam mempercepat penerbitan badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa dan kelurahan di Langkat.
Hal itu disampaikan Bupati Langkat, Syah Afandin, melalui Kepala Dinas Koperasi Langkat, Syahrizal, saat membuka kegiatan rapat koordinasi di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (4/6).
Rapat dihadiri lebih dari 300 peserta terdiri dari OPD terkait, para camat, notaris, serta pendamping desa dan kelurahan. Forum ini menjadi wadah penting untuk menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan program strategis nasional pembentukan KMP.
Bupati mengingatkan pentingnya memahami semua prosedur dan ketentuan teknis dalam pendirian koperasi. Pemenuhan persyaratan administrasi, pemberkasan, hingga terbitnya Badan Hukum Akta Notaris (BH-AN) harus dilaksanakan sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah legalitas dikemudian hari.
“Jadikan momentum ini sebagai bentuk komitmen bersama kita untuk menyukseskan Program Bapak Presiden. Semua pihak harus memahami ketentuan yang berlaku agar KMP yang kita bentuk bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menargetkan pembentukan KMP lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, dengan plafon pinjaman mencapai Rp3 miliar sampai Rp5 miliar per koperasi.
Pemerintah juga menetapkan batas waktu legalisasi koperasi hingga akhir Juni 2025 agar seluruh koperasi dapat beroperasi secara resmi pasca launching nasional pada 12 Juli 2025.
Di Kabupaten Langkat, sebanyak 277 desa dan kelurahan telah berhasil membentuk KMP. Saat ini, Pemkab Langkat tengah memacu penyelesaian dokumen legalitas seperti BH-AN, NPWP, dan NIB koperasi yang ditargetkan rampung pada minggu kedua dan ketiga Juni 2025.
Kepala Dinas Koperasi Langkat, Syahrizal, menjelaskan bahwa Rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi seluruh unsur pelaksana, mulai dari notaris hingga camat, agar tidak terjadi kendala dalam proses legalisasi.(a10)