PANYABUNGAN (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memasilitasi mediasi antara PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) dengan masyarakat Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, terkait pembangunan plasma di Aula Kantor Bupati, Jumat (23/1/26).
Mediasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution,SH.MM, didampingi Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Kapolres AKBP Bagus Priandy,S.IK.M.Si dan Perwira Penghubung Mayor Inf. Takbir Dahilu dengan moderator Pj. Sekda Drs. M. Sahnan Pasaribu.
Bupati menjelaskan, mediasi ini bertujuan mendapatkan jalan keluar, terlebih permasalahan ini telah berlangsung cukup lama.
“Tolong mencari jalan keluar bukan saling menuduh. Kami dari pemerintah daerah akan melihat semua yang disampaikan, baik dari aliansi maupun penjelasan dari perusahaan, sehingga bisa membuat suatu keputusan atau memberikan rekomendasi penyelesaian yang terbaik,” kata dia.

Saipullah menjelaskan, mediasi ini tidak hanya menuntaskan permasalahan antara PT DIS dengan warga Desa Tabuyung.
Namun, juga nantinya bisa menjadi solusi bagi perusahaan-perusahaan lain dengan persoalan yang sama.
Terlebih, banyak indikasi adanya warga yang tidak berhak, tapi mendapatkan plasma.
Sepanjang mediasi, kedua belah pihak masing-masing mempertahankan argumentasinya dengan data yang mereka miliki.
Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tabuyung Mahadir Muhammad menegaskan sebagai masyarakat yang langsung terdampak dengan kehadiran perusahaan, warga Desa Tabuyung harus mendapatkan plasma sesuai aturan yang ada.
Untuk memperkuat argumen itu, Mahadir dan kawan-kawan menampilkan peta yang menunjukkan irisan lahan PT DIS bersentuhan langsung dengan wilayah Desa Tabuyung.
Mereka juga membawa data warga yang belum memperoleh plasma dari perusahaan manapun.
Sementara itu, General Manager PT DIS Andre Hasibuan menyatakan pihaknya telah memenuhi kewajiban membangun plasma seluas 20 persen dari HGU.
Kebun tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Desa Bintuas, Desa Sikarakara, Desa Sundutan Tigo, dan Desa Buburan.
Pemberian plasma kepada masyarakat di empat desa itu merujuk pada SK Bupati Madina yang dikeluarkan pada Juni 2018 sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sumatera Utara pada April 2017.

“Jadi setelah ada keputusan itu dan selanjutnya dibahas dengan bupati pada saat itu tanggal 9 Mei 2017, merujuk dari hasil keputusan RDP di DPRD Tingkat 1. Nah, pada 2018 bulan Juni, dilakukanlah perjanjian kerja sama dengan empat desa tersebut.
Selanjutnya di bulan Juni 2018, keluarlah SK Bupati Mandailing Natal untuk koperasi di empat desa tersebut,” jelas Andre.
Senada dengan itu, Albar Hasibuan dari Lex Priority Consulting yang hadir bersama perwakilan PT DIS menerangkan, dengan merujuk pada SK bupati tersebut, perusahaan tidak bisa memberikan plasma kepada masyarakat Desa Tabuyung karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Langkah itu pun nantinya akan menimbulkan permasalahan baru.
Menanggapi mediasi yang berjalan alot dan berujung buntu, Bupati Saipullah menyimpulkan perlu dilaksanakan pertemuan lanjutan dengan catatan perusahaan membawa dokumen-dokumen pendukung, termasuk peta lahan yang dikuasai PT DIS.
Di sisi lain, Saipullah menegaskan data yang disampaikan masyarakat Desa Tabuyung, termasuk data calon penerima plasma yang jumlahnya mencapai 450 KK, akan diverifikasi dengan data yang dimiliki Pemkab Madina.
Bupati pun memastikan Pemkab Madina akan mengagendakan kembali pertemuan kedua pihak untuk mendapatkan solusi terbaik.
“Pertemuan berikutnya akan diagendakan kembali,” tutup Saipullah.(id100)










