PANYABUNGAN (Waspada.id): Ketua DPRD Madina, H. Erwin Efendi Lubis, S.H., mengutarakan bahwa saat ini ribuan masyarakat menggantungkan hidupnya dari tambang emas di sejumlah kecamatan di daerah kita.
“Untuk menyetop tambang emas ilegal ini sudah sangat sulit sekali, sebaiknya Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mencari solusi yang bijak, misalnya pengurusan izin yang mudah dan tidak berbelit-belit,” ujar Ketua DPRD Madina, H. Erwin Efendi Lubis, S.H., di ruang kerjanya, Senin (20/10), ketika ditanya wartawan Waspada.id.
Ia mengatakan, tambang emas ilegal masih menjadi masalah serius di Kabupaten Mandailing Natal. Dari data yang didapat, ada 9 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada di kabupaten ini yang menjadi lahan empuk bagi para penambang emas ilegal.
Daerah itu seperti di Kecamatan Kotanopan, Muarasipongi, Muara Batanggadis, Linggabayu, Sinunukan, Ranto Baek, Batang Natal, Nagajuang, dan Hutabargot.
Selain itu, pertambangan emas ilegal juga beroperasi bertahun-tahun di Kecamatan Hutabargot dan Nagajuang, dan mereka bukan tidak mau mengurus izin, tetapi regulasinya berbelit-belit.
“Aktivitas pertambangan emas ilegal ini menggunakan alat berat dan lubang tambang,” ujarnya.
Erwin mengatakan, penambang di daerah tersebut rata-rata mengaku kesulitan mengurus izin yang diusulkan pemerintah, karena prosesnya yang rumit dan memakan waktu lama.
“Kami ingin menambang secara legal, tapi proses pengurusan izinnya terlalu sulit dan lama,” ujar seorang penambang di Kota Panyabungan.
Pemerintah telah mengusulkan beberapa solusi untuk mengatasi masalah tambang ilegal, termasuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, serta mempermudah proses pengurusan izin.
Namun, penambang masih menghadapi kesulitan dalam mengakses informasi dan prosedur yang jelas tentang pengurusan izin.
“Kami berharap pemerintah dapat membantu kami dalam mengurus izin dan meningkatkan pengawasan terhadap tambang ilegal,” ujarnya. (Id.100)