PANYABUNGAN (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memutuskan memperpanjang masa transisi darurat bencana untuk tiga bulan ke depan karena dampak yang terjadi belum tertangani secara maksimal.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat evaluasi bersama Forkopimda di salah satu kafe di bilangan Kota Panyabungan, pada Minggu (29/3/26).

Pj. Sekda Afrizal Nasution memaparkan, pascabencana Hidrometeorologi pada November lalu menyebabkan beberapa lokasi terdampak banjir, longsor, dan banjir.
“Belum seutuhnya dilakukan penanganan maksimal, baik itu jalan, irigasi, dan normalisasi,” kata dia.
Bupati H. Saipullah Nasution mengungkapkan, perpanjangan ini merupakan kali ketiga. Dia menjelaskan kondisi masyarakat sudah berjalan normal. Namun, masih banyak usulan pemerintah daerah ke pemerintah pusat yang belum ditindaklanjuti.

“Usulan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagian sudah ditindaklanjuti dan sebagian belum ditindaklanjuti. Kita berharap kementerian turun ke Madina untuk verifikasi lapangan,” kata dia.
Saipullah menjelaskan, perpanjangan masa transisi ini akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pemulihan dengan mengunakan Biaya Tak Terduga (BTT).
Terkait ruas jalan Jembatan Merah – Batang Natal, Saipullah mengaku Pemkab Madina telah mengusulkan agar segera diperbaiki.
Ketua DPRD H. Erwin Efendi Lubis menyampaikan, masa transisi ini dapat digunakan untuk meneruskan tindakan yang belum selesai terkait pemulihan.
“Jalan Jembatan Merah – Batang Natal, baik pemerintah daerah maupun legislatif sudah meminta pada pemerintah provinsi untuk dilakukan perbaikan,” kata dia.(Id100)













