Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Madina Raih Predikat A Dari Ombudsman RI

Pemkab Madina Raih Predikat A Dari Ombudsman RI
Bupati Madina, H. M Jafar Sukhairi saat menerima piagam penghargaan dari Ombudsman. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada): Pemkab Madina meraih peredikat A opini kualitas tertinggi dengan nilai 88,03 hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Hasil penilaian diserahkan anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya diterima langsung Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution di Medan, Selasa (23/1). Demikian Bupati Madina melalui Kadis Kominfo, Martua Batubara kepada Waspada di ruang kerjanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Madina Raih Predikat A Dari Ombudsman RI

IKLAN

Dijelaskan, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi usai menerima hasil penilaian menyampaikan, peredikat yang didapat berkat kerja sama seluruh jajaran Pemkab Madina dan begitu juga doa dan dukungan dari masyarakat.

Pemkab Madina Raih Predikat A Dari Ombudsman RI

Karenanya atasa nama pemerintah, bupati menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI perwakilan Sumut, yang telah memberikan penilaian yang cukup objektif sehingga Kabupaten Madina berada pada posisi ke13 dari 33 kabupaten/kota se-Sumut, dan masuk dalam kategori zona hijau.

Posisi ini, kata bupati, akan dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga tahun yang akan datang bisa lebih baik.Untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap publik Pemda Madina akan mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Pada rekapitulasi hasil penilaian Ombudsman ada 5 Dinas dan 2 Puskesmas di lingkungan Pemkab Madina yang dapat penilaian. Periode penilaian dilakukan mulai bulan Juni – Oktober 2023.

Dinas yang dapat penilaian yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Sedangkan untuk Puskesmas yakni, Puskesmas Panyabungan Jae, dan Puskesmas Mompang.(a32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE