Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Nias Barat Serahkan SK Pengangkatan 180 PNS 

Kecil Besar
14px

ONOLIMBU, Nisbar (Waspada): Pemerintah Kabupaten Nias Barat menyerahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 180 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019, Jumat (3/6).

Penyerahan SK Pengangkatan Kepada 180 orang PNS tersebut dilalukan secara simbolis oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Barat, Dalizaro Waruwu, S.Pd bertempat di Kantor BKD Kab. Nias Barat.

Dalizaro Waruwu, S.Pd saat menyerahkan SK mengatakan bahwa penerima SK PNS tahun 2022 merupakan CPNS Formasi Tahun 2019  lalu.

“Penerima SK PNS ini adalah CPNS formasi Tahun 2019 dengan jumlah 181 orang. 1 orang meninggal dunia makanya hanya 180 orang yang diangkat menjadi PNS,” ujar Dalizaro Waruwu.

Menurutnya, pengangkatan ke 180 orang sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat telah melalui tahapan diantaranya, telah mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) pada tahun 2021 kemarin.

Pada kesempatan itu Dalizaro Waruwu menegaskan bahwa pengangkatan CPNS Formasi 2019 itu menjadi Pegawai Negeri Sipil bebas dari pungli.

“Proses pengangkatan CPNS formasi 2019 ini menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias tidak dipungut biaya demi mewujudkan Nias Barat yang bersih, unggul dan maju,” tegasnya.

Kalfinus Mesakhi Gulo salah seorang penerima SK PNS, kepada Waspada.id membenarkan bahwa pembagian SK PNS Tahun 2022 di lingkungan Pemkab Nias Barat bebas dari pungutan.

“Saya sudah menerima SK pengangkatan sebagai PNS, tidak dipungut biaya apapun. Pembagian SK ini termasuk cepat, karena di daerah lain di Kepulauan Nias ini, kami dengar masih proses Latsar bahkan ada formasi 2018 yang belum terima SK PNS,” ungkap Kalfinus Mesakhi Gulo. (a26/SZG/B).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE