TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar analisis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024-2044 bertempat di Hotel Hernelys, Kelurahan Pasar Telukdalam, Nias Selatan, Jum’at (15/12).
Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Ir.Ikhtiar Duha, MM yang membuka acara konsultasi publik tersebut pada sambutannya menegaskan kepada konsultan sebagai ahli analisis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk revisi RTRW Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024-2044, supaya dokumen revisi RTRW ini linier dengan program pusat dan provinsi dan disesuaikan dengan kearifan lokal/daerah serta masukan dari tokoh masyarakat.
Ikhtiar menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan ini, untuk mengidentifikasi rumusan kebijakan, rencana dan program pembangunan terhadap lingkungan hidup dan kemudian mengintegrasikan temuan-temuan proses pelaksanaan KLHS untuk memperbaiki rumusan kebijakan, rencana maupun program didalam rencana Tata Ruang.
Sementara Kadis PUPR Kabupaten Nias Selatan melalui Kabid Tata Ruang dan Pembinaan Konstruksi, Ir. Rahmat Y. Halawa, ST, MM menyampaikan Konsultasi Publik II pada penyusunan KLHS untuk Revisi RTRW Kabupaten Nias Selatan merupakan tindak lanjut untuk mengkaji, mengindentifikasi dan mengevaluasi muatan arah kebijakan dan atau program yang telah direncanakan, disusun dan telah disepakati pada kegiatan Konsultasi Publik I dan Konsultasi Publik II RTRW yang telah digelar sebelumnya.

Penyusunan dan perencanaan revisi RTRW tentunya terdapat muatan-muatan program kebijakan yang disesuaikan dengan kebijakan yang ada, sehingga rencana-rencana program tersebut perlu adanya integrasi terhadap lingkungan hidup melalui kegiatan KLHS.
“KLHS merupakan serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk menjamin bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program,” ujar Rahmat
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69 Tahun 2017 tetang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Kabupaten/Kota.
Rahmat menambahkan tahapan yang telah dilakukan pada kegiatan KLHS untuk revisi RTRW ini telah sampai pada kegiatan identifikasi dan perumusan isu melalui penjaringan isi pembangunan berkelanjutan, penapisan isu pembangunan berkelanjutan strategis dan penapisan isu pembangunan berkelanjutan prioritas yang telah dilaksanakan pada kegiatan Konsultasi Publik sebelumnya. (a26/chbg)












