TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Kependudukan (Dukcapil) dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meluncurkan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) berbasis WhatsApp yang diberi nama PANTAI DASIWA bertempat di halaman Kantor Dukcapil, jalan Arah Lagundri, Km, 7 Kecamatan Fanayama, Selasa (27/1).
Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia melalui Wakil Bupati Ir. Yusuf Nache, ST., MM menegaskan bahwa peluncuran inovasi layanan administrasi kependudukan berbasis WhatsApp yang diberikan nama Pantai Dasiwa merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis.
Yusuf Nache menekankan bahwa inovasi ini bukan sekadar peluncuran program, melainkan bentuk nyata reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik di Kabupaten Nias Selatan. Oleh karena itu, seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari OPD, camat hingga pemerintah desa, diminta memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan layanan ini secara konsisten, disiplin, dan bertanggung jawab.

Dia mengingatkan bahwa pengelolaan data kependudukan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan data pribadi. Aparatur desa dan petugas operator diminta bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, pungkas Wabup.
Wabup menambahkan, para camat untuk mengambil langkah-langkah solutif dan pelayanan keliling agar hak masyarakat atas pelayanan administrasi kependudukan tetap terpenuhi.Mengenai wilayah yang masih terkendala jaringan internet, pemerintah daerah akan terus mengupayakan solusi jangka panjang, termasuk penguatan infrastruktur jaringan dan pemanfaatan teknologi internet satelit.
Pada peluncuran Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) berbasis aplikasi WhatsApp “Pantai Dasiwa, Bupati Sokhiatulo Laia dan Wabup Yusuf Nache berkesempatan menyerahkan secara simbolis peralatan perekaman dan pencetakan KTP-el kepada Camat Ulususua.
Pada tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond N. Purba, S.H., M.H pada sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan inovasi layanan ini yang dinilai sangat membantu tugas-tugas pemerintahan serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Edmond menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam pelayanan berbasis digital dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dia menambahkan, setiap pengelola data wajib menjamin keamanan, kerahasiaan, dan integritas data pribadi masyarakat, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku. Maka untuk seluruh aparatur pemerintah dan perangkat desa diminta memahami dan mematuhi ketentuan hukum demi menjaga hak privasi masyarakat,” pungkas Edmond.
Sementara Kadis Dukcapil, Deri Dohude menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan untuk mendukung Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, khususnya di bidang peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan.Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 100.3.3.2/1187/2025 tentang pelaksanaan pelayanan Adminduk berbasis WhatsApp dan pelayanan perekaman serta pencetakan KTP-el di kantor camat.
Pantauan pada peluncurann Adminduk tersebut selain dihadiri Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, Wabup Ir.Yusuf Nache, ST.,MM, Kajari Nias Selatan Edmond N. Purba S.H.,M.H juga turut dihadiri mewakili Danlanal Nias, Kapolres Nias Selatan diwakili Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si.(id60)










