Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Nisel Sosialisasi Perda Pajak Dan Retribusi Daerah 

Pemkab Nisel mensosialisasikan Perda Tentang Pajak dan Retribusi Tahun 2023 bertempat di Defnas Hall, Jln. Pramuka, Kelurahan Pasar Telukdalam, Jumat (29/12). Waspada/ Budi Hati Gowasa
Pemkab Nisel mensosialisasikan Perda Tentang Pajak dan Retribusi Tahun 2023 bertempat di Defnas Hall, Jln. Pramuka, Kelurahan Pasar Telukdalam, Jumat (29/12). Waspada/ Budi Hati Gowasa
Kecil Besar
14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2023 bertempat di Defnas Hall, Jln. Pramuka Kelurahan Pasar Telukdalam, Jumat (29/12).

Bupati Nias Selatan diwakili oleh Sekdakab, Ir. Ikhtiar Duha, MM membuka secara resmi kegiatan tersebut yang dihadiri para unsur Forkopimda, OPD, Camat, Kepala Desa, dan BPD.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Nisel Sosialisasi Perda Pajak Dan Retribusi Daerah 

IKLAN
Pemkab Nisel Sosialisasi Perda Pajak Dan Retribusi Daerah 

Ikhtiar Duha dalam arahannya menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber untuk meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karenanya disampaikan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berpedoman pada Perbup sebagai petunjuk teknis atau turunan dari Perda ini.

Dia juga mengingatkan setiap stakeholder untuk tidak melakukan pungutan retribusi melebihi dari aturan yang sudah ditetapkan, serta menghimbau para kepala desa  agar lebih aktif dalam menyelesaikan pajak desanya masing-masing.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Selatan, Aferili Harita, SE., M.A. menyampaikan bahwa dasar dari sosialisasi pada hari ini adalah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor:188.44/1118/KPTS/2023 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tertanggal 22 Desember 2023. (a26/chbg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE