PADANGLAWAS (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Padanglawas, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Rabu (5/11/2025).
Rapat ini dibuka oleh Plt. Kadis Kominfo Irsan Soleh Lubis di aula Kantor Dinas Kominfo.

Rapat koordinasi ini merujuk pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi di berbagai institusi Pemerintah Kabupaten Padanglawas.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi yang dimiliki oleh badan publik, sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. [***]











