PALAS (Waspada): Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) dikabarkan tengah mengalami defisit anggaran sekitar Rp40 miliar yang mengakibatkan banyak kegiatan proyek maupun pelaksanaan kegiatan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terhambat atau belum terbayarkan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Pos Bantuan Hukum Peradi Palas Raya, Donna Siregar, SH, kepada Waspada, Sabtu (31/12) di Sibuhuan.
Katanya, kondisi itu janggal dan sangat aneh, pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan Pemkab Palas tidak tercapai sehingga mengalami kekosongan kas di penghujung tahun 2022.
“Kalau benar mencapai Rp40 miliar, bukanlah dana yang sedikit, pasti banyak rekanan yang mengeluh akan kondisi ini,” ucapnya.
Ia menuturkan, hal tersebut diketahui sejak 29 Desember yang mana kondisi itu telah melebihi ambang batas yang ditetapkan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Dan juncto PP nomor 23 tahun 2003 tentang pengendalian jumlah kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja negara, dan pendapatan belanja daerah, serta jumlah kumulatif pinjaman pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dimana dalam pasal 4 beleid tersebut ditetapkan bahwa jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) tahun bersangkutan.
“Perkara defisit APBD Palas 2022, sebagai gambaran bahwa ada sistem yang keliru dilaksanakan oleh eksekutif di bawah nahkoda Ahmad Zarnawi Pasaribu,” ucap Donna.
Katanya, jelas ada sistem yang rusak sehingga penyelenggaraan pemerintah yang dilaksanakan tidak berjalan efektif. Contohnya banyak kegiatan yang bersifat seremonial dan tidak tepat namun tetap dilaksanakan oleh Pemda, sehingga serapan APBD tahun 2022 tidak efisien dan berguna bagi masyarakat.
Bukan hanya itu, selama ini dinilai banyak penundaan pembayaran tunjangan kinerja guru, paramedis maupun pembayaran para Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak bisa dilaksanakan secara tepat waktu.
Untuk itu, ia meminta Pemda Palas memasuki awal tahun 2023 perlu melakukan evaluasi secara serius untuk bisa memperbaiki diri sehingga terhindar dari persoalan defisit ditahun 2023.
“Kita tidak tahu pastinya kenapa terjadi defisit, apakah benar PAD bagi setiap SKPD tidak terpenuhi. Sehingga perencanaan di daerah ini lebih besar pasak dari pada tiang, atau ada konspirasi terselubung oleh Pemda, dugaan ini sangat berdasar apa lagi agenda Politik 2024 semakin dekat,” tegasnya.
Selain itu kata Donna, akibat APBD 2022 mengalami defisit banyak pihak perusahaan atau rekanan yang tengah serah terima pekerjaan belum bisa di cairkan dan sayangannya, sampai hari ini belum ada langkah nyata Pemkab Palas untuk mengatasi masalah tersebut.
Persoalan ini harus menjadi pembelajaran bersama, agar pada APBD tahun 2023 dan seterusnya bisa berkualitas tanpa ada defisit.
“Kita tidak perlu merencanakan yang tinggi-tinggi karena kondisi keuangan pun tidak jalan dan yang lebih penting adalah memaksimalkan PAD bagi setiap SKPD,” tegas Donna.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palas, Fajaruddin Hasibuan, hingga berita ini dirilis belum diperoleh keterangannya terkait kekosongan anggaran itu. Meski telah dihubungi beberapa kali melalui seluler maupun pesan singkat WhatsApp.
Sementara itu, beberapa rekanan yang enggan disebut namanya menyampaikan kekecewaannya terhadap belum dibayarkan nya dana pekerjaan proyek yang telah selesai mereka kerjakan.
“Apa sebenarnya penyebab kekosongan ini, bukankah pekerjaan yang kita kerjakan telah ada anggarannya. Kemana uangnya, apakah Pemda Palas kebobolan kas,” ucap para rekanan itu. (CMS)
Keterangan Gambar: Sekretaris Pos Bantuan Hukum Peradi Palas Raya, Donna Siregar, SH. (Waspada/Ist)